Jakarta, Kompas -
Persoalan itu mengemuka dalam Diskusi Publik ”Mencari Format Penyelesaian Konflik Pertanahan di Indonesia” yang diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI), Selasa (21/2). Narasumber diskusi adalah Syahganda dari Sabang-Merauke Circle, I Ketut Mangku dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Taqyuddin (Universitas Indonesia), dan Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja.
Menurut Hakam, terkait redistribusi lahan, seharusnya masalah tanah itu diselesaikan dulu agar tidak timbul masalah baru. Karena itu, harus dibuat sistem agar masyarakat yang menerima tanah itu benar-benar yang membutuhkan dan bisa mengelola. Selain itu, harus ada aturan, mereka tidak menjual lagi tanahnya kepada pemodal. ”Dibuat seakan-akan tanah itu milik komunitas dan dikelola secara komunal,” katanya.
Ketut mengatakan, selama ini sempat dilakukan redistribusi tanah oleh BPN, misalnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, persoalan tanah memang pelik dan kompleks. Padahal, BPN sebenarnya hanya berfungsi mencatat hal-hal yang sudah mempunyai ketetapan hukum.
Pentingnya hak atas tanah sebagai hak rakyat juga dikatakan Syahganda dan Taqyuddin. Namun, keduanya melihat ketidakadilan dalam sistem hukum dan ekonomi di negeri ini, yang membuat rakyat tidak memiliki akses atas hak atas tanah. ”Kembalikan tanah yang diambil secara tidak legal,” kata Syahganda.
Taqyuddin menuturkan, masalah mendasar dalam pertanahan di negeri ini adalah tidak adanya lembaga yang memiliki otoritas dalam mengatur tanah. BPN hanya berfungsi untuk mencatat, sementara sektor saling tumpang tindih.