JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan Dewan Gula Indonesia agar pemerintah mengimpor 240.000 ton gula mentah perlu dicermati. Usulan tersebut seharusnya dilakukan bertahap, sesuai dengan perkembangan data lapangan.
Jika dalam perkembangan produksi dalam negeri mampu mencukupi, impor gula mentah harus dihentikan meski belum mencapai kuota.
Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Gula Indonesia Farukh Bakrie kepada Kompas, Rabu (22/2/2012) di Jakarta.
"Dari data sementara yang dikumpulkan bersama, memang terjadi kekurangan stok. Jadi, keputusan impor memang tidak terelakkan. Proses impor ini harus dikawal. Jika stok sudah terpenuhi, impor harus dihentikan," kata Farukh.
Ia mengatakan, untuk menjamin kepentingan para petani tebu, impor harus dihentikan satu bulan sebelum musim giling tiba. Jangan sampai ada impor di saat petani sedang menggiling tebu. Jika itu terjadi, harga gula di tingkat petani bisa jatuh.
Dewan Gula Indonesia telah merekomendasikan impor gula mentah sebanyak 240.000 ton atau setara 220.000 gula kristal putih (GKP) sepanjang tahun ini.
Usulan itu berdasarkan hasil audit DGI, yang menyimpulkan perlunya tambahan gula konsumsi atau GKP hingga 261.068 ton di awal 2012. Perhitungan stok fisik gudang oleh DGI tercatat ada 530.578 ton gula.
Ketersediaan GKP sampai Mei 2012 diperkirakan mencapai 598.932 ton, sementara kebutuhannya diperkirakan sebanyak 860.000 ton.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang