Kerusuhan kerobokan

Utang-piutang Antarnapi Jadi Pemicu

Kompas.com - 23/02/2012, 03:17 WIB

Badung, Kompas - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, mengamuk dan membakar fasilitas lembaga pemasyarakatan, Selasa (21/2) malam. Perkelahian antarnarapidana, Minggu, menjadi penyebab kerusuhan.

Pemicu perkelahian, menurut Wakil Kepala Polda Bali Brigjen (Pol) Untung Yoga Ana, adalah masalah utang-piutang di antara para narapidana (napi).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sihabudin di Badung mengungkapkan, sebagian penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) masih kesal dengan insiden perkelahian dan penusukan itu.

Di Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Rabu, mengatakan akan mengeluarkan kebijakan sebagai respons terhadap kerusuhan di LP Kerobokan. Menurut Amir Syamsuddin, keluhan bahwa napi tidak puas dengan kondisi LP Kerobokan bersifat sangat subyektif.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hariadi menjelaskan, kerusuhan dari Selasa malam hingga Rabu pagi itu berawal dari insiden perkelahian hari Minggu saat napi bernama Ariasa diserang tiga napi, yaitu Bashori, Dwi Wijayanto, dan Eko Mardianto. Lengan kiri Ariasa ditusuk dengan pisau.

Ariasa yang memiliki banyak teman di LP lalu mengamuk dan berbalik menyerang ketiga napi itu. Petugas LP kemudian menyembunyikan ketiga napi itu ke Kepolisian Sektor Kuta Utara. Kelompok Ariasa lalu melampiaskan kekesalan dengan membakar fasilitas LP. Mereka membakar ruangan kepala LP, ruang registrasi, dan gudang senjata. Tiga napi, yaitu Roni (luka tembak peluru karet di kaki) serta Suprianto dan Nyoman Kertayasa (luka di lengan) dibawa ke RS Trijata.

Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Totoy Herawan Indra mengatakan, salah satu faktor yang dikeluhkan napi adalah kondisi LP yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan menimbulkan konflik.

Saat kerusuhan berlangsung, ada 1.015 napi di LP yang berkapasitas 300 orang itu.

Kekerasan di LP Kerobokan sudah beberapa kali terjadi. Pada 12 Januari 2012, napi Edi Suwito ditemukan tewas karena dibunuh 13 napi lain. Pada awal Oktober 2011, satu napi kasus narkoba, M Arif Hamzah, tewas setelah berkelahi dengan napi lain karena masalah utang. (DEN/ATO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau