Pelaku Pembunuhan Keluarga Purnabawa Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 23/02/2012, 07:44 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi kini masih mencari tiga dari empat orang yang diajak Heru untuk membunuh majikannya, Made Purnabawa beserta istri dan anaknya, di Bali, Rabu (22/2/2012). Heru bersama empat rekannya ini sudah merencanakan pembunuhan ini satu hari sebelum kejadian. Para pelaku terancam hukuman mati.

"Kami akan menghukum para pelaku ini seberat-beratnya," kata Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Totoy Herawan Indra, Rabu, di Denpasar. Pasal yang akan dipakai adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Rekan Heru adalah HM, SG, HD, dan AK. Pada Selasa lalu, polisi telah menangkap AK di Situbondo. ”Kemungkinan tersangka lainnya juga berada di wilayah yang sama, kami masih menempatkan dua tim di Jawa Timur,” kata Totoy.

Bermotif dendam

Menurut Totoy, Heru dan empat rekannya merencanakan pembunuhan itu pada Senin (13/2). Pembunuhan yang bermotif dendam itu terjadi pada Selasa (14/2) sekitar pukul 2.30 Wita. Namun, Totoy enggan menjelaskan secara rinci mengenai kekesalan Heru terhadap korban sehingga membuat Heru nekat membunuh.

Saat keluarga Purnabawa, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (istri), dan Ni wayan Risna Ayu Dewi (anak) sedang tertidur pada Selasa malam itu, Heru mengundang empat rekannya masuk ke dalam rumah. Mereka lalu membunuh ketiga korban dengan menggunakan potongan kayu dan pipa besi yang sudah disiapkan sebelumnya.

Setelah itu, korban yang sudah tewas dibungkus dengan seprai dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova milik korban. Ketiga mayat kemudian dibuang di sebuah kebun di Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa siang, pukul 14.30. Ketiga mayat korban baru ditemukan pada Senin (20/2/2012).

Selanjutnya, Heru bersama istri dan anaknya serta empat rekannya menyeberang ke Banyuwangi melalui Pelabuhan Gilimanuk. Mereka langsung menuju Situbondo, Jatim. Heru dan istrinya ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Selasa kemarin.

Kakak sepupu Purnabawa, Ketut Subrata, mengatakan, siapa pun yang melakukan pembunuhan keji seperti itu memang harus dihukum berat. "Saya sangat terpukul. Ternyata pembunuh itu sopirnya sendiri," katanya.

Menurut Subrata, istri Heru, Putu Hanita Sutradewi, masih memiliki hubungan saudara dengan istri Purnabawa. Namun, Subrata mengaku tidak terlalu mengenal Heru. (DEN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau