BELITUNG, KOMPAS.com — Kekhawatiran adanya surat suara coblos tembus dianggap tidak sah terjadi juga dalam Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada pantauan di beberapa TPS di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, surat suara tercoblos tembus sempat dinyatakan tidak sah.
"Kami menemukan kejadian itu di empat TPS di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Akibatnya, suara tidak sah melonjak sampai 80. Namun, petugas mau menerima penjelasan dan menghitung ulang surat suara," tutur anggota Bawaslu, Wirdianingsih, yang memantau pelaksanaan Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Belitung, Kamis (23/2/2012).
Dalam pantauan Kompas, semua surat suara dilipat melintang menjadi dua dengan meninggalkan sisi bergambar pasangan calon dan sisi bertulisan lain di bagian luar. Dengan demikian, warga akan cenderung tidak membuka semua lipatan dan coblos tembus bisa terjadi.
Di beberapa TPS yang dikunjungi, Kamis pagi, Wirdianingsih sempat mengingatkan kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) soal risiko coblos tembus ini. Surat suara coblos tembus dianggap sah apabila coblosan sejajar dengan kertas di baliknya dan tidak mengenai gambar pasangan calon lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang