Qanun Pilkada Aceh Tak Berlaku Surut

Kompas.com - 23/02/2012, 20:22 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan memastikan bahwa tidak ada pergeseran jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh, yakni tetap pada tanggal 9 April 2012.

Menurut Djohermansyah, saat ini tidak lagi persoalan untuk menunda pelaksanaan pilkada Aceh. "Semua sudah fixed dan tidak ada tawar menawar lagi, untuk itu dukungan dari pemerintah daerah menjadi hal utama, untuk memfasilitasi pelaksanaan pilkada damai," kata Djohermansyah Djohan saat memberikan paparan pada rapat koordinasi pimpinan daerah (Rakorpimda) yang berlangsung di Aula Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (23/2/2012).

Djohermansyah memaparkan, kehadirannya di Banda Aceh, selain mengisi Rakorpimda, juga untuk memfasilitasi pengesahan qanun (peraturan daerah) terkait pelaksanaan pilkada Aceh. "Dari pihak dewan sendiri kami sudah mendapat informasi bahwa qanun pilkada sudah pada tahap penyelesaian dan tinggal pengesahan saja, jadi ini semakin memperkuat bahwa tidak ada alasan untuk menunda pilkada lagi," jelasnya.

Rakorpimda dipimpin langsung oleh PJ Gubernur Aceh, Tarmizi Karim. Rakorpimda juga dihadiri oleh Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Hotmangaradja Pandjaitan, Kepala Polda Aceh Irjen Iskandar Hasan, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusni, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dan sejumlah unsur pimpinan daerah lainnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPR Aceh, Abdullah Saleh membenarkan bahwa pihaknya akan segera mengesahkan qanun pilkada Aceh yang dijadwalkan pada Jumat (24/2/2012) besok. "Kita sudah melakukan pembahasan dan akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, mudah-mudahan tidak ada kendala dan akan segera dilakukan ketok palu," katanya.

Dalam qanun pilkada yang akan disahkan ini, menurut Abdullah Saleh, sudah mengakomodir beberapa hal yang menjadi sengketa sebelumnya. Diantaranya mengakomodir pasal calon perseorangan, upaya penyelesaian sengketa hasil pilkada melalui lembaga yang terkait, dan pada aturan peralihan disebutkan bahwa qanun pilkada tidak surut ke belakang. "Artinya semua tahapan yang sudah lewat itu sudah sah dan tidak dipermasalahkan, mudah-mudahan selanjutnya bisa lebih baik karena sudah ada payung hukumnya," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau