Biodiesel dari sawit

AS Masih Tunggu Masukan dari Berbagai Kalangan

Kompas.com - 24/02/2012, 10:39 WIB

NUSA DUA, KOMPAS.com- Studi di AS menyebutkan bahwa minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku biodiesel tidak memenuhi standar bahan bakar berlanjutan (renewable fuel stadards/RFS). Studi yang dilakukan Enveronmental Protection Agency (EPA) itu berpeluang menjadi kebijakan di AS, karena baru dinotofikasikan 27 Januari lalu.

Menanggapi studi yang berpeluang menjadi kebijakan yang bisa merugikan Indonesia itu, berbagai kalangan di Indonesia, baik para pemangku kepentingan di bidang kelapa sawit, peneliti, maupun akademisi, dan pemerintah menyatakan keberatan. Utamanya pada pemodelan dan asumsi yang digunakan EPA AS yang tidak hanya memberatkan Indonesia tetapi juga Malaysia itu.

EPA AS memang masih membuka peluang berbagai masukan dari publik untuk melakukan penyempurnaan. Bila study itu menjadi kebijakan, berpotensi menghambat ekspor biodisel Indonesia dengan potensi 2 juta sampai 3 juta ton setahun, serta ekspor CPO sebagai bahan baku biodisel.

Demikian terungkap dalam 3rd International Conference on Palm Oil and Environment/ICOPE dari 22 Februari sampai Jumat ini di Nusa Dua, Bali.

Direktur Utama PT SMART Tbk Daud Dharsono mengatakan, dari informasi terbaru yang didapat, AS hanya akan mengutamakan masukan publik dari pihak independen. "Kalau pemerintah bisa, tapi nilainya kurang," katanya.

Karena itu, dia berharap para pemangku kepentingan baik perusahaan, peneliti, akademisi, NGO, maupun organisasi tani memasukkan komentar terkait studi itu. Suara peneliti akan didengar karena bersifat ilmiah, berdasar penelitian dan ada bukti-bukti teknis yang bisa menguatkan, dan menjadi dasar pertimbangan bagi AS.

Tujuan AS bagus untuk mengurangi emisi, tetapi mungkin data yang dipakai untuk mengasumsikan itu sudah out of date, sehingga perlu data terbaru. Karena itu butuh masukan.

Direktur of Climate and Economic Modeling, Office of Transportation and Air Quality EPA AS Sharyn Lie menjelaskan, berdasarkan analisis yang dilakukan EPA, biodisel dan bahan baku biodisel dari CPO tidak bisa memenuhi standar minimum 20 persen pengurangan emisi rumah kaca. Ini mengacu program RFS.

Kebijakan itu tidak berarti akan menghambat impor CPO AS. Ini hanya sebuah penentuan yang mensyaratkan CPO sebagai bahan baku biodisel wajib memenuhi kualifikasi, sebagai sumbangan transportasi dalam mengurangan emisi rumah kaca di AS. Karena itu, AS mempersilakan publik memberikan masukan, sebelum itu menjadi kebijakan. Batas waktu masukan publik 28 Maret 2012.

"Kami mempertimbangkan tanggapan yang relevan dan menginformasikan ke publik revisi dari analisa tersebut," jelasnya.

Ketua Pelaksana Harian Komisi Minyak Sawit Indonesia Rosediana Soeharto mengungkapkan, pertemuan teknis sudah dilakukan empat kali oleh tim Indonesia yang berjumlah 25 orang untuk menyusun tanggapan, yang berbasis penelitian dan bukti teknis. Pekan depan akan melakukan penyelarasan dengan Malaysia agar tidak saling serang.

"Itu semacam hambatan non tarif, dan diperbolehkan WTO sepanjang penerapannya memiliki dasar penelitian dan bukti teknis. Kalau dipaksakan, kita bisa banding," jelasnya.

Rosediana mengkritisi model dan asumsi yang digunakan EPA, yang menurut dia terlalu banyak ketidakpastian. Rosediana membandingkan antara AS dan Uni Eropa, tidak sama dan selisihnya jauh dalam menghitung.

Menurut Rosediana, CPO dalam biodisel mampu mengurangi emisi gas rumah hingga 40 persen. "EPA sama sekali tidak mempertimbangkan kebijakan dan produksi," tegasnya.

Saat ini pasar biodisel belum ada, karena jalurnya belum dibuka. Kalau pasar dibuka, ekspor akan berkembang dan Indonesia saat ini mampu memasok 2 juta sampai 3 juta ton biodisel. Kebutuhan biodisel AS tahun 2022 sebanyak 400 miliar galon.

Pendapat sama diungkapkan peneliti dari Malaysia Palm Oil Board Tan Yew Al. Masih ada masalah dengan model dan analisa yang dilakukan EPA. Pakar manajemen tanah dan konservasi Balai Penelitian Tanah Fahmuddin Agus mengungkapkan, bagian krusial terkait perhitungan emisi di lahan gambut. Juga kurang membedakan hutan dan belukar.

Terkait lahan gambut, EPA menggunakan asumsi emisi 95 ton per hektar. Padahal itu hanya untuk lahan gambut dengan kedalaman 5-7 meter.

EPA juga tidak memperhitungkan stok karbon dalam gambut. Belum lagi penyusutan lahan gambut bisa 25 persen sampai 2022.

Menurut Tony Liwang dari Plant Production and Biotechnology Division Sinar Mas, apa yang dilakukan EPA AS tidak dalam rangka mengembargo ekspor CPO Indonesia. AS mempunya kebijakan menurunkan emisi seperti juga Indonesia.

Kepala Bagian Lingkungan Hidup, IPTEK dan Ksehatan pada Wakil Konselor Bidang Ekonomi Kedutaan Besar AS Hugo Yon menjelaskan, insentif yang diberikan untuk bahan baku biodisel yang memenuhi standar AS 2,8 dollar AS per galon. Meski begitu, pengusaha meyakini pasar akan tumbuh, sehingga terjadi persaingan yang dapat mendorong peningkatan insentif.

Saat ini, insentif CPO berkelanjutan hanya ada realisasi dari ISCC. Sedangkan RSPO belum ada.

Diminta arif

Di hari sebelumnya, Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan mengajak semua kalangan, terutama para pemangku industri sawit di Indonesia, untuk bersikap arif dalam menanggapi notifikasi EPA AS.

Zulkifli menegaskan, aksi boikot terhadap upaya pengembangan industri sawit di Indonesia memang tidak adil. Karena industri sawit memberikan kontribusi besar bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau