JAKARTA, KOMPAS.com - Achmad Rifai, kuasa hukum terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang menyayangkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengancam mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Menurut Rifai, LPSK semestinya lebih memberikan jaminan perlindungan hukum kepada Rosa ketika mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang menteri. Rifai menilai, kasus Rosa ini kenal nuansa politik. "Mestinya LPSK lebih melindungi Bu Rosa, bukan hal sebaliknya. Kalau terjadi sampai betul-betul dicabut, itu pengingkaran undang-undang.Kasus ini penuh dengan nuansa-nuansa lainnya sehingga timbul hal seperti ini," kata Rifai dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (26/2/2012.
Ia menanggapi langkah LPSK yang mengkaji ulang perlindungan terhadap Rosa. LPSK melalui siaran pers-nya mengatakan akan mengkaji ulang upaya perlindungan terhadap Rosa.Hal itu dilakukan menyusul langkah Rifai yang mengungkap adanya menteri yang meminta fee proyek kepada Rosa. LPSK menilai, langkah Rifai ini justru akan membahayakan kliennya. Sementara Rifai mengatakan, sebagai seorang pengacara, dirinya bebas mengeluarkan pernyataan dalam membela kliennya. "Pasal 14 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, berbunyi 'advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pertanyaan dalam membela perkara yang jadi tanggung jawabnya'" papar Rifai.
Anggota Tim Pembela Bibit-Chandra itu juga mengutip Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang LPSK. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 undang-undang tersebut, katanya, LPSK seharusnya memberikan perlindungan dan hak-hak yang kepada saksi dan korban. Kemudian dalam Pasal 1 Ayat 6 undang-undang yang sama, lanjut Rifai, perlindungan LPSK berupa segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk menciptakan rasa aman kepada saksi. "Jelas ini menunjukkan LPSK punya kewjaiban hukum melindungi saksi dan korban. Apalagi orang yang mau melaporkan tindak pidana, harus lebih beri jaminan hukum," ungkapnya.
Atas nama Mindo Rosalina Manulang, Rifai melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Tanpa menyebut nama, Rifai mengatakan kalau Rosa mengaku pernah dimintai fee delapan persen dari proyek senilai Rp 180 miliar pertengahan tahun lalu. Hal ini dilaporkan ke KPK setelah Rifai mengungkapkan itu ke meda sepekan sebelumnya. LPSK menilai, Rifai seharusnya tidak mengungkapkannya ke media namun langsung melaporkan ke KPK secara diam-diam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang