Medan Kompas
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Komisaris Besar Raden Heru Prakoso mengatakan, hasil tes urine Apriyanto mengandung flunitrazepam. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, flunitrazepam termasuk psikotropika golongan III. ”Rencananya, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan,” kata Heru di Medan, Minggu (26/2).
Direktur Narkoba Komisaris Besar Andjar Dewanto menguatkan pernyataan Heru. Dia mengatakan, pihaknya akan terus menyidik keterlibatan bekas anak buahnya tersebut.
Secara terpisah, pengacara Apriyanto, Wilmar Silalahi, enggan berkomentar mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap kliennya itu. ”Untuk sementara,
Apriyanto telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama berkutat pada alibi Apriyanto yang membantah menggunakan narkoba. Dia juga membantah terlibat kasus pengedaran dan pemakaian narkoba.
Adapun dalam pemeriksaan kedua, penyidik meminta petugas laboratorium memeriksa urine Apriyanto untuk mengonfirmasi benar atau tidaknya pengakuan Apriyanto. Hasil tes urine tersebut ternyata tidak sesuai dengan pengakuannya.
Kasus yang menimpa Apriyanto itu berawal dari tertangkapnya AH, pekerja kelab malam Paramount di Jalan Merak Jingga, Senin (13/2). Polisi menyita 11 butir ekstasi dari tangan AH. AH mengaku mendapatkan pil ekstasi jenis
Kepada polisi, AH menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut pesanan Apriyanto yang saat itu datang bersama dengan rekan perempuannya, SA, ke kelab malam tersebut. AH, JJ, dan SA kini sebagai tersangka. Polda Sumut kemudian mencopot Apriyanto dari jabatannya dan kini hanya sebagai perwira menengah di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. Status dia dalam kasus ini masih saksi.