Varia olahraga

Mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut Positif Pemakai

Kompas.com - 27/02/2012, 05:24 WIB

Medan Kompas Hasil tes urine Mantan Wakil Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Apriyanto menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba. Meskipun demikian, statusnya masih tetap sebagai saksi.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Komisaris Besar Raden Heru Prakoso mengatakan, hasil tes urine Apriyanto mengandung flunitrazepam. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, flunitrazepam termasuk psikotropika golongan III. ”Rencananya, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan,” kata Heru di Medan, Minggu (26/2).

Direktur Narkoba Komisaris Besar Andjar Dewanto menguatkan pernyataan Heru. Dia mengatakan, pihaknya akan terus menyidik keterlibatan bekas anak buahnya tersebut.

Secara terpisah, pengacara Apriyanto, Wilmar Silalahi, enggan berkomentar mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap kliennya itu. ”Untuk sementara, no comment dulu. Saya belum memperoleh laporan lengkap. Nanti kalau datanya sudah lengkap dan valid, saya akan menjawab semua pertanyaan saudara,” ujarnya.

Apriyanto telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama berkutat pada alibi Apriyanto yang membantah menggunakan narkoba. Dia juga membantah terlibat kasus pengedaran dan pemakaian narkoba.

Adapun dalam pemeriksaan kedua, penyidik meminta petugas laboratorium memeriksa urine Apriyanto untuk mengonfirmasi benar atau tidaknya pengakuan Apriyanto. Hasil tes urine tersebut ternyata tidak sesuai dengan pengakuannya.

Kasus yang menimpa Apriyanto itu berawal dari tertangkapnya AH, pekerja kelab malam Paramount di Jalan Merak Jingga, Senin (13/2). Polisi menyita 11 butir ekstasi dari tangan AH. AH mengaku mendapatkan pil ekstasi jenis happy five tersebut dari manager kelab malam Paramount, JJ.

Kepada polisi, AH menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut pesanan Apriyanto yang saat itu datang bersama dengan rekan perempuannya, SA, ke kelab malam tersebut. AH, JJ, dan SA kini sebagai tersangka. Polda Sumut kemudian mencopot Apriyanto dari jabatannya dan kini hanya sebagai perwira menengah di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. Status dia dalam kasus ini masih saksi. (MHF)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau