Sidang terorisme

Dakwaan Uraikan Unsur Terorisme Umar Patek

Kompas.com - 27/02/2012, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana terorisme yang diduga dilakukan Umar Patek, terdakwa perkara terorisme. Perbuatan Umar Patek yang berhubungan dengan peledakan bom di berbagai tempat, seperti bom di malam Natal dan bom Bali I adalah perbuatan masa lalu terdakwa yang kemudian melarikan diri.

Demikian jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan secara bergantian antara lain oleh JPU Bambang Suharyadi dan Iwan Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2012).

Selanjutnya, lanjut JPU, terdakwa melanjutkan perbuatan terorisme dengan cara memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia tahun 2009 sampai 2010. Kemudian, pada Januari 2010, terdakwa sepakat dengan Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk uji coba 3 pucuk senjata M16 di tepi pantai Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, yang kemudian digunakan dalam pelatihan militer di Aceh.

Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa antara lain Akhyar dan Asludin, berpendapat, penerapan pasal 15 juncto pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak tepat dan keliru.

Alasannya, surat dakwaan JPU tidak menggambarkan samasekali unsur terorisme dari perbuatan terdakwa. Keterlibatan terdakwa hanya terkait dengan kepemilikan 4 pucuk senjata, yaitu tiga pistol FN dan 1 pucuk revolver yang dibawa Hasan Nur ketika mereka dari Filipina.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau