JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana terorisme yang diduga dilakukan Umar Patek, terdakwa perkara terorisme. Perbuatan Umar Patek yang berhubungan dengan peledakan bom di berbagai tempat, seperti bom di malam Natal dan bom Bali I adalah perbuatan masa lalu terdakwa yang kemudian melarikan diri.
Demikian jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan secara bergantian antara lain oleh JPU Bambang Suharyadi dan Iwan Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2012).
Selanjutnya, lanjut JPU, terdakwa melanjutkan perbuatan terorisme dengan cara memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia tahun 2009 sampai 2010. Kemudian, pada Januari 2010, terdakwa sepakat dengan Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk uji coba 3 pucuk senjata M16 di tepi pantai Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, yang kemudian digunakan dalam pelatihan militer di Aceh.
Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa antara lain Akhyar dan Asludin, berpendapat, penerapan pasal 15 juncto pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak tepat dan keliru.
Alasannya, surat dakwaan JPU tidak menggambarkan samasekali unsur terorisme dari perbuatan terdakwa. Keterlibatan terdakwa hanya terkait dengan kepemilikan 4 pucuk senjata, yaitu tiga pistol FN dan 1 pucuk revolver yang dibawa Hasan Nur ketika mereka dari Filipina.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang