Jadi Tersangka, Dhana Masih Melenggang di Luar

Kompas.com - 27/02/2012, 20:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Dhana Widyatmika, pegawai negeri sipil golongan III/C yang terlibat dalam kasus dugaan mafia pajak itu, sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, hingga kini Dhana belum ditahan oleh penyidik.

Saat ini, Dhana masih aktif bekerja di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2012. Dulunya, ia bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, penyidik tak takut jika ia melarikan diri, karena, Dhana telah dicegah kepergiannya ke luar negeri melalui Dirjen Imigrasi RI. "Itu (keputusan penahanan) strategi penyidikan. Biarlah itu penyidikan kan domain penyidik. Kalau penyidik belum beranggapan ditahan kenapa ditahan. Kan sudah ada pencekalan," jelas Noor di kantornya di Jakarta, Senin (27/2/2012).

Menurut Noor, dalam pekan ini penyidik Kejaksaan Agung berencana akan melakukan pemeriksaan pada Dhana. Namun, belum dapat dipastikan tanggal pemeriksaan.

Istri Dhana, berinisial DA, kata Noor, juga akan dimintai keterangan, meski belum ditentukan waktunya. "Diusahakan secepatnya minggu ini, diusahakan karena tadi saya koordinasi dengan tim akan diusahakan secepatnya. Jangankan DA, siapa pun yang terkait akan diperiksa," tutur Noor.

Saat ini Imigrasi telah mencegah kepergian Dhana selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan setelah ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan mafia pajak.

Ia bersama istrinya, DA, diduga memiliki rekening tidak wajar jika dibandingkan dengan profilnya sebagai pegawai pajak. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak 250.000 dollar AS. Sedangkan Dhana sendiri memiliki 5 rekening bank yang telah diblokir oleh Kejaksaan Agung.

Update: Kuasa hukum Dhana Widyatmika, Daniel Alfredo membantah jumlah kekayaan yang dimiliki kliennya. Dalam surat yang dikirimkan kepada Kompas.com pada 29 Februari 2012, ia menyatakan bahwa Dhana dan istrinya tidak memiliki 18 rekening. DA hanya memiliki rekening penerima gaji. sedangkan Dhana hanya memiliki 5 rekening aktif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau