"Pak Ketum" Juga Kode untuk Tamsil Linrung

Kompas.com - 28/02/2012, 00:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah "Pak Ketum" tidak hanya merupakan kode untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Sebutan ini juga merujuk kepada Wakil Ketua Badan Anggaran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Tamsil Linrung.

Ihwal "Pak Ketum" untuk kode Tamsil ini diungkapkan Ali Mudhori, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2/2012) malam. Ali diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Dadong Irbarelawan.

"Ada dua segmen. Kalau ketum yang saya maksud, intensifnya ketemu Tamsil. Ketum itu Ketua Umum Masyarakat Nelayan, ketua umumnya Pak Tamsil," kata Ali menjawab pertanyaan hakim soal siapa yang dimaksud dengan "Pak Ketum".

Menurutnya, ada dua versi arti istilah "Pak Ketum" ini. Versi pertama menurut Ali merupakan kode untuk Tamsil, sedangkan versi kedua, katanya, kode yang biasa digunakan Fauzi (mantan anggota tim asistensi Menakertrans) yang sering menyebut nama Muhaimin. "Karena Fauzi sering sebut nama menteri, saya ikutin Fauzi juga," kata Ali.

Istilah "Pak Ketum" ini terungkap dalam sejumlah rekaman pembicaraan Ali, termasuk dalam rekaman pembicaraan Ali dengan Fauzi pada 15 Agustus 2011. Melalui telepon, Ali mengatakan kepada Fauzi soal adanya uang ke DPR, tetapi belum ada aliran uang ke Kemennakertrans. "Itu saya khawatir dengan Pak Malik (Sindu Malik), jadi ada barang-barang dikasih ke Senayan (DPR), di sini enggak sama sekali. Senayan 20, di sini belum," kata Ali dalam rekaman itu.

Fauzi kemudian menjawab dengan mengatakan bahwa "Pak Ketum" ketakutan. "Payah sekali ya, padahal itu yang narik si Dadong. Saya paham sih, tapi Ketum-nya ketakutan," ujar Fauzi seperti dalam rekaman.

Saat dikonfirmasi soal rekaman pembicaraanya dengan Fauzi ini, Ali mengaku tidak begitu paham. Menurutnya, saat itu Fauzi mendapat informasi dari Sindu Malik (pensiunan Kementerian Keuangan) soal adanya uang yang akan dititipkan oleh Dadong dan I Nyoman Suisnaya.

Jaksa kemudian menanyakan kepada Ali tentang identitas "Pak Ketum" yang dimaksud dalam rekaman pembicaraan tersebut. "Sekarang konteksnya dalam pembicraan ini, itu ketum yang mana?" tanya jaksa. Ali menjawab kalau "Pak Ketum" dalam pembicaraan itu merujuk pada versi Fauzi. "Yang dimaksud Fauzi," ujarnya.

Ali tidak berani menyebut nama Muhaimin saat jaksa kembali bertanya kepadanya. "Saya enggak ngerti yang dimaksud (Fauzi itu) siapa," ucap Ali. Jaksa kembali bertanya, "Kalau menurut Fauzi, itu Muhaimin Iskandar. Kalau Anda?" tanya jaksa. "Saya tidak dikasih tahu," jawab Ali.

Dalam persidangan sebelumnya, Fauzi mengakui bahwa "Pak Ketum" merupakan kode untuk Muhaimin. Namun, dia hanya mencatut nama Muhaimin itu.

Kasus dugaan suap PPID ini melibatkan Dadong, Nyoman, dan pengusaha Dharnawati. Dadong dan Nyoman merupakan pejabat Kemenakertrans itu dan didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari Dharnawati. Adapun Dharna divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini karena dianggap terbukti memberikan commitment fee senilai Rp 1,5 miliar ke Menakertrans.

Dharnawati berdalih uang itu merupakan pinjaman untuk Menteri Muhaimin guna membayar tunjangan hari raya. Adapun Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik, dan pengusaha Iskandar Pasojo disebut terlibat dalam proses penyerahan fee itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau