Freeport

Karyawan Berselisih, Operasional Terhenti

Kompas.com - 28/02/2012, 02:33 WIB

Merauke, kompas - PT Freeport Indonesia menghentikan sementara operasional tambangnya di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sejak Kamis (23/2), akibat perselisihan di antara karyawan perusahaan tersebut. Perselisihan itu melibatkan karyawan yang sebelumnya ikut dalam mogok kerja menuntut kenaikan upah dan karyawan lain yang tidak ikut mogok.

Ramdani Sirait, juru bicara PT Freeport Indonesia yang dihubungi, Senin (27/2), mengungkapkan, penghentian operasi perusahaan telah dilakukan sejak hari Kamis minggu lalu.

Menurut Ramdani, sejumlah karyawan yang kembali ke wilayah kerja terlibat dalam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap para supervisor dan karyawan-karyawan lain yang selama ini tidak ikut aksi mogok.

”Kami bekerja sama dengan pimpinan serikat pekerja dan pejabat pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kembalinya karyawan ke tempat kerja,” ujar Sirait. Belum bisa dipastikan kapan operasional pertambangan Freepot akan aktif kembali.

Ketua Bidang Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia Virgo Salossa membenarkan terjadinya perselisihan di antara karyawan tambang. Perselisihan itu diduga dipicu kekecewaan sejumlah karyawan yang sebelumnya mengikuti mogok kerja terhadap karyawan lain yang tidak mengikuti aksi mogok kerja.

Menurut Virgo, sejumlah karyawan yang mengikuti mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah kecewa karena selama mengikuti mogok, mereka dianggap absen sehingga tidak menerima gaji. Sementara itu, karyawan lain yang tidak ikut mogok tetap mendapat gaji penuh dan juga turut menikmati kenaikan upah kerja, yang diperjuangkan oleh karyawan peserta mogok kerja.

Akibatnya muncul ketidakpuasan. Sejumlah karyawan yang mengikuti mogok kerja setelah aktif bekerja kembali, enggan diperintah oleh supervisor yang tidak mengikuti mogok kerja.

Aksi mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia terkait tuntutan tersebut berlangsung selama lebih kurang tiga bulan mulai 15 September 2011. Karyawan yang mogok sekitar 7.200 dari total 23.000 karyawan perusahaan itu. Setelah dicapai kesepakatan kenaikan upah, 24 Januari 2012, karyawan kembali aktif bekerja. (RWN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau