PURWAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berencana melarang warganya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Sebagai kompensasinya, dana Rp 1 triliun akan dianggarkan selama lima tahun berturut-turut untuk memberdayakan sekitar 50.000 keluarga miskin.
Berulangnya persoalan yang menimpa tenaga kerja asal Purwakarta di luar negeri menjadi salah satu pertimbangan kebijakan itu. Terakhir, Neneng Sari (28), asal Wanayasa, dibui oleh kepolisian Arab Saudi karena hamil di luar nikah. Dia dilaporkan ke polisi oleh majikannya sendiri. Padahal, menurut Neneng, dirinya justru menjadi korban pemerkosaan oleh anak majikan.
Neneng telah ditahan sejak tiga bulan lalu. Namun, hingga Rabu (29/2/2012), sebagaimana disampaikan perwakilan keluarga Hoerudin (52), keluarga belum mengetahui apakah Neneng mendapat pendampingan hukum dan bagaimana kondisinya di tengah usia kehamilan yang mencapai tujuh bulan.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyatakan, faktor kemiskinan serta ketidaktersediaan lapangan kerja mendorong sebagian warganya berangkat ke luar negeri. Oleh karena itu, selain meningkatkan investasi yang memacu penyerapan lapangan kerja, pihaknya berupaya mengentaskan keluarga miskin untuk mengerem warga pergi ke luar negeri.
"Nanti hanya tenaga kerja dengan keahlian dan keterampilan khusus, seperti perawat, dokter, dan teknisi, yang diizinkan berangkat (ke luar negeri). Untuk pembantu rumah tangga, tidak dianjurkan berangkat, apalagi tanpa bekal keterampilan," ujarnya.
Larangan kerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri akan diberlakukan sejalan dengan program pemberdayaan keluarga miskin. Menurut rencana, setiap tahun akan dianggarkan Rp 200 miliar selama lima tahun berturut-turut untuk program itu. "Jika siap, tahun 2013 pun bisa dilaksanakan," tambah Dedi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang