TKI Harus Dapat Perlindungan Teknis, Ekonomis, dan Yuridis

Kompas.com - 29/02/2012, 14:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Strategi pembangunan ekonomi dan investasi di Indonesia, yang mengejar pertumbuhan ekonomi berbasis modal, ternyata belum mampu mengatasi masalah kesempatan kerja, pengangguran, dan kemiskinan.

Hal ini antara lain karena Indonesia adalah negara yang perekonomiannya memiliki kelebihan tenaga kerja (Labor Surplus Economic) sehingga pertumbuhan ekonomi tidak serta-merta berdampak secara signifikan mengatasi pengangguran dan kemiskinan.

Sementara itu, animo tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri sebagai solusi dari terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri terus meningkat dari tahun ke tahun, tetapi peningkatan layanan dan penempatannya masih menemui permasalahan.

Meningkatnya jumlah TKI untuk bekerja di luar negeri memang berkait erat dengan keberhasilan para TKI dalam bekerja di luar negeri sehingga mendorong masyarakat memberi dukungan untuk bekerja di luar negeri.

"Akan tetapi, besarnya jumlah TKI yang bekerja di luar negeri itu harusnya diimbangi dengan adanya peningkatan pelayanan dan perlindungan TKI sejak menjelang penempatan hingga kembali ke Tanah Air," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan, dan Kesehatan, James T Riyadi, di Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Dari sekian banyak TKI, kata James, yang bekerja di luar negeri rata-rata berpendidikan tertinggi masih setingkat SLTA. Kondisi demikian menjadikan TKI kurang bisa memberikan daya tawar kepada majikan atau perusahaan yang mempekerjakannya. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan pengetahuan, terutama yang menyangkut tata kerja dan budaya masyarakat setempat serta peraturan yang berlaku.

Penempatan TKI di luar negeri memang sudah menjadi alternatif untuk memberi pekerjaan kepada warga negara Indonesia (WNI).

Tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri telah menjadi pemasok devisa terbesar kedua setelah migas, yang mencapai Rp 60 triliun (6,615 miliar dollar AS) hingga akhir tahun 2009 dan Bank Dunia memperkirakan tenaga kerja Indonesia membawa remitansi sedikitnya 7,1 miliar dollar AS pada 2010. Untuk Asia, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar bersama dengan Filipina dan Sri Lanka.

"Untuk mengakomodasi kedua isu itu, maka konsepsi perlindungan di dalam revisi UU No 39/2004 harus mencakup tiga hal, yaitu perlindungan teknis, perlindungan ekonomis, dan perlindungan yuridis (hukum)," tegas James.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau