MESUJI, KOMPAS.com — Kritikan terhadap upaya penggusuran warga di Register 45, Mesuji, Lampung, dengan mengerahkan massa warga asli Mesuji terus bermunculan.
Pemerintah setempat diminta tidak membenturkan warga asli Mesuji dengan para pendatang yang kini menempati Register 45.
”Itu kan memang untuk memukul warga Tugu Roda, tetapi jangan serta-merta pakai kekerasan, apalagi sampai membenturkan warga pendatang dengan warga Mesuji. Semestinya dikedepankan pendekatan persuasif dahulu,” tutur Tisnanta, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rabu (29/2/2012).
Menurut dia, pihak yang semestinya dikejar dan dimintai pertanggungjawabannya terkait pendudukan wilayah Register 45 di Sungai Buaya adalah para aktor intelektualnya.
”Kejar mereka yang menggerakkan dan mendatangkan mereka ke sana. Jika mereka bisa mendatangkan warga, tentu mereka juga bisa memulangkannya,” ungkap mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji itu.
Sebelumnya, kritikan terkait pengerahan massa warga Mesuji oleh Pemkab Mesuji juga disampaikan anggota DPD asal Lampung, Anang Prihantoro. Menurut dia, tindakan itu hanya justru akan menimbulkan konflik horizontal baru di antara sesama warga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang