BATAM, KOMPAS.com — Polda Kepulauan Riau memusnahkan 1,4 kilogram sabu senilai Rp 2,2 miliar, Rabu (29/2/2012), di Batam, Kepulauan Riau. Narkotika itu disita dari dua tersangka yang ditangkap pada awal Februari 2012.
Direktur Reserse Narkotika Polda Kepulauan Riau (Kepri) Ajun Komisaris Besar Agus Rohmat mengatakan, dari tersangka U disita 250 gram sabu. U ditangkap pada 6 Februari 2012 di Batam. Sementara dari M, yang tertangkap pada 10 Februari 2012, disita 1.397 gram sabu.
”Sebagian dikirim ke laboratorium forensik, sebagian lagi dimusnahkan,” ujarnya di Batam.
Polda Kepri mengirimkan 150,48 gram sabu ke laboratorium forensik, sementara untuk barang bukti di pengadilan disisakan 13 gram. Jika setiap orang rata-rata menggunakan 0,3 gram, sabu itu dapat dipakai 5.490 orang.
”Dengan pemusnahan ini, ribuan orang sudah terlindungi. Pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka untuk menunjukkan tidak ada kebocoran barang bukti,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga menangkap Tarmizi, Zainuddin, dan Syarifuddin pada Jumat (24/2/2012) sore, di Batam.
Dari tersangka, disita 100 gram sabu. Mereka berencana menjualnya. Dari bandar mereka membeli Rp 70 juta dan akan dijual lagi Rp 73 juta.
Sementara Sekretaris Jenderal Direktorat Perhubungan Laut Erwin Rusmali mengatakan, pihaknya tengah membuat sistem pencegahan distribusi narkotika melalui laut. Saat ini jalur laut menjadi salah satu pilihan untuk memasok narkotika ke Indonesia.
”Dalam dua bulan ini, di Kepri saja ada tiga penumpang kapal yang tertangkap membawa ribuan gram narkotika,” tutur Erwin.
Selain itu, pihaknya mendapat informasi sindikat pengedar narkotika memanfaatkan nelayan untuk membawa narkotika ke darat. Mereka menemui nelayan di laut selanjutnya nelayan membawa narkotika melalui berbagai pelabuhan kecil atau tempat pendaratan tidak resmi lainnya.
”Kami juga mengintensifkan pencegahan penggunaan di kalangan operator transportasi laut. Jangan sampai kejadian pilot tertangkap menggunakan sabu menimpa juga transportasi laut. Kami tidak mau ada nakhoda tertangkap menggunakan narkotika,” tuturnya.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Batam, Aita Tamang alias Takashi Yamada dituntut 16 tahun penjara. Tuntutan kepada pemuda asal Nepal itu sebagai ganjaran karena membawa 1.041 gram sabu.
Aita ditangkap di Pelabuhan Batam Center pada September 2012. ”Dia dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan,” ujar jaksa Hendrawan.
Kuasa hukum terdakwa, Bernard Nababan, meminta waktu sepekan untuk menyusun dakwaan. Ketua majelis hakim Haswandi menunda sidang selama sepekan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang