Hendardji Supandji, salah seorang calon gubernur dari jalur perseorangan, merasakan indikasi penggembosan itu sangat kental.
”Seharusnya Panwaslu bersikap adil dan jujur. Jangan membuat tekanan yang tidak adil,” kata Hendardji, Rabu (29/2).
Salah satu contoh ketidakadilan yang diterima pihaknya adalah sorotan saat dia menggelar pasar murah.
”Pasar murah itu dilakukan semua orang, termasuk partai politik dan orang-orang yang ingin didukung warga masyarakat. Mengapa hanya kami yang disorot,” ujarnya.
Menurut dia, apa yang dilakukan Panwaslu bisa membelokkan fakta.
”Faktanya baru akan diumumkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) setelah semua selesai. Dengan pernyataan Panwaslu ini, seolah-olah semua sudah selesai dan sah,” ujarnya.
Tosca Santoso, manajer kampanye calon perseorangan Faisal Basri-Biem Benjamin, mengungkapkan hal senada.
”Apa yang dilakukan Panwaslu dengan merilis verifikasi yang belum selesai sangat merugikan kami. Seolah-olah calon perseorangan tidak serius,” kata Santoso.
Mengenai sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan, seperti dukungan ganda, KTP ganda, dan KTP kedaluwarsa, sebenarnya sudah ada mekanisme penyelesaiannya.
”PPS (Panitia Pemungutan Suara) tinggal mencoret atau warga yang menolak mendukung tinggal mengisi formulir B8,” kata Santoso.
Sementara itu, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah membantah pihaknya melakukan upaya penggembosan calon perseorangan.
”Tidak benar itu. Pengumuman adanya pelanggaran dalam tahap verifikasi juga menjadi wewenang kami,” kata Ramdansyah.
Menurut dia, Panwaslu bertugas mengawasi semua tahapan pemilu. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang sudah direvisi dalam UU No 15/2011. Selain itu, Panwaslu tidak hanya mengawasi KPU, tetapi juga tim sukses, para calon, dan prosedur di semua tahapan.
Apabila hasil pengawasan itu baru diumumkan setelah proses selesai, Panwaslu justru khawatir menjadi tidak banyak berguna.
”Jika laporan dilakukan di akhir dan hanya melaporkan yang baik-baik saja, keberadaan Panwaslu tidak ada gunanya sama sekali,” katanya.
Panwaslu, Selasa lalu, mengumumkan, hampir separuh dokumen dukungan yang diserahkan calon perseorangan kepada KPU bermasalah. Selain karena banyak dukungan fiktif, dukungan ganda, dan KTP ganda, hanya sedikit warga yang datang saat verifikasi faktual.
Menurut Ramdansyah, dari hasil rekapitulasi sementara yang dilakukan PPS, kedua calon gubernur jalur perseorangan ini bisa kehilangan banyak suara. Pasangan Faisal-Biem menyerahkan 496.155 fotokopi KTP pendukung, tetapi yang lolos administrasi hanya 202.492. Sementara pasangan Hendardji-Ariza, dari 666.196 fotokopi KTP pendukung, yang lolos administrasi hanya 328.527. Adapun syarat dukungan minimal 4 persen jumlah penduduk DKI atau 407.345 dukungan.
Reinhard Parapat, kepala hukum dan advokasi pasangan Faisal-Biem, juga mempertanyakan mengapa banyak pihak mengutak-atik masalah dukungan.
”Masalah dukungan itu hanya salah satu dari belasan syarat yang dibebankan kepada calon perseorangan. Mengapa syarat-syarat lain tidak dipersoalkan,” ungkap Reinhard.
Kehadiran calon perseorangan, kata Reinhard, jangan dilihat semata-mata hanya sebagai lawan yang membahayakan calon dari partai politik.
Calon perseorangan harus dilihat sebagai sarana untuk mendorong demokrasi yang semakin baik dan melahirkan sosok-sosok baru yang selama ini sulit dimunculkan partai politik.