Kekerasan

Tindak Kelompok yang Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 01/03/2012, 05:03 WIB

Jakarta, Kompas - Aparat kepolisian tidak hanya perlu memberantas premanisme, tetapi juga menindak kelompok organisasi kemasyarakatan atau kelompok vigilante yang melakukan kekerasan. Selain itu, pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, sebaiknya mengevaluasi keberadaan organisasi kemasyarakatan yang kerap melakukan aksi kekerasan.

Demikian disampaikan Koordinator Peneliti The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Gufron Mabruri dan Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/2).

”Imparsial menekankan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat polisi tidak hanya ditujukan kepada kejahatan premanisme, tetapi juga harus diarahkan kepada berbagai kelompok vigilante yang melakukan kekerasan,” kata Gufron.

Gufron menambahkan, polisi tidak boleh absen dan harus bertindak serius menindak ormas yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan. Pembiaran dan tidak adanya tindakan tegas hanya akan membuat berbagai kelompok tersebut tidak jera dan terus mengulangi berbagai aksinya.

Dari catatan Imparsial, sejak reformasi ada 99 kasus kekerasan yang dilakukan kelompok vigilante. Sebagai gambaran, tahun 2010, ada 51 kasus kekerasan yang dilakukan kelompok vigilante. Tahun 2011, ada 13 kasus kekerasan.

Untuk itu, ujar Bhatara, pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri perlu mengevaluasi kembali keberadaan kelompok vigilante atau ormas yang kerap melakukan aksi kekerasan, bahkan pemerintah dapat membubarkan kelompok tersebut melalui proses hukum, yaitu penetapan pengadilan.

Direktur Program Imparsial Al Araf menambahkan, evaluasi perlu dilakukan terhadap kelompok vigilante yang kerap melakukan kekerasan karena membuat ketidaknyamanan masyarakat dan mengancam kehidupan demokrasi.

Tegas

Namun, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Indria Fernida mengatakan, aparat kepolisian harus profesional dan menekankan asas praduga tak bersalah dalam memberantas premanisme. Aparat kepolisian juga harus tegas dan konsisten memberantas pelaku kekerasan dari ormas.

Polri juga harus menghormati prinsip praduga tak bersalah dan tidak diskriminatif. Selama ini, Polri dinilai kerap membiarkan aksi kekerasan itu. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution pernah menjelaskan, Polri mendorong Kemendagri mengawasi dan membina ormas agar tidak bertindak anarki. (FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau