Aturan ldr-gwm

Tiga Bank Kakap Setor Rp 7,35 Triliun

Kompas.com - 01/03/2012, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penalti tambahan giro wajib minimum (GWM) bagi bank yang memiliki loan to deposit ratio (LDR) di bawah 78 persen, belum mampu memaksa bank meningkatkan intermediasi. Buktinya, tiga bank kelas kakap, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank BNI dan Bank Central Asia (BCA) masih belum mampu memenuhi aturan tersebut, walau mereka mencatatkan peningkatan LDR.

Total GWM tambahan ketiga bank tersebut mencapai Rp 7,36 triliun. BNI menanggung dana Rp 1,85 triliun, sebab memiliki LDR 70,37 persen, beringsut tipis dibandingkan LDR 2010 sebesar 70,15 persen. BRI menyetor Rp 657,71 miliar. Akhir 2011 lalu LDR BRI naik dari 75,17 persen ke 76,2 persen.

Sementara setoran GWM tambahan BCA Rp 4,85 triliun. Beban ini turun 23,01 persen dibandingkan awal Maret 2011. Ketika itu BCA menyetor GWM tambahan sebesar Rp 6,3 triliun. Penurunan ini tidak lepas dari ekspansifnya BCA menyalurkan kredit konsumen berbunga rendah.

Contohnya, penawaran kredit pemilikan rumah (KPR) berbunga 7,5 persen. Promo tersebut sukses mendongkrak KPR BCA menjadi Rp 28 triliun, tumbuh 51 persen dibandingkan tahun 2010. Akhir 2011 lalu, LDR BCA sudah nongkrong di 62,53 persen, melonjak dari sebelumnya 55,49 persen.

Direktur Kuangan BRI, Achmad Baiquni mengatakan, belum tercapainya LDR 78 persen karena tahun lalu BRI melakukan konsolidasi dengan memperbaiki kualitas kredit. Non performing loan (NPL) turun dari 2,78 persen menjadi 2,3 persen. "Tahun ini mungkin LDR 78 persen tercapai, karena kami menargetkan kredit tumbuh 20 persen-22 persen," ujarnya, Selasa (28/2/2012).

Baiquni menambahkan, kredit BRI tahun lalu hanya tumbuh 14,83 persen lantaran kredit kecil dan menengah tidak tumbuh, sementara kredit jenis lain tumbuh normal. Penyaluran kredit kecil dan menengah mencapai Rp 13,84 triliun atau stagnan dibandingkan tahun 2010.

Direktur Keuangan BNI, Yap Tjay Soen mengatakan, stagnannya LDR BNI lantaran pada Desember 2011, BNI banyak menerima dana pihak ketiga (DPK). "Jika DPK naik rasio LDR akan turun banyak," ujarnya, Rabu (29/2/2012).

Kredit BNI tumbuh 20 persen menjadi Rp 299,06 triliun. Adapun DPK tumbuh 19 persen, menjadi Rp 231,29 triliun. Pada kuartal III-2011, LDR BNI sempat menyentuh level 78,3 persen, naik dari LDR September 2010 sebesar 68,6 persen.

Aturan LDR-GWM mulai berlaku 1 Maret 2011. Bank yang memiliki LDR di bawah 78 persen, harus menambah GWM 0,1 persendari total DPK, untuk setiap 1 persen kekurangan LDR. Bagi bank ber-LDR di atas 100 persen dan rasio kecukupan modal (CAR) kurang dari 14 persen, terkena penalti 0,2 persen. (Roy Franedya/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau