JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme, Harry Kuncoro, dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Harry Kuncoro dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan menguasai senjata dan mengawal Umar Patek, terdakwa perkara terorisme, kembali dari Filipina ke Indonesia.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi, dalam sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (1/3/2012). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Adi Ismet.
Menurut Bambang, Harry Kuncoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, yaitu menguasai dan membawa senjata api untuk melakukan tindakan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU Bambang menjelaskan, Harry Kuncoro pernah mengawal Umar Patek yang masuk ke Indonesia dari Filipina dengan membawa senjata api.
Setelah itu, lanjut JPU, saat Umar Patek pergi ke Pakistan, Umar Patek juga menitipkan senjata api jenis FN berikut peluru kepada terdakwa Harry Kuncoro. Senjata itu disimpan di rumah kontrakan Harry Kuncoro di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang