Sidang terorisme

Terdakwa Harry Kuncoro Dituntut 9 Tahun

Kompas.com - 01/03/2012, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme, Harry Kuncoro, dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Harry Kuncoro dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan menguasai senjata dan mengawal Umar Patek, terdakwa perkara terorisme, kembali dari Filipina ke Indonesia.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi, dalam sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (1/3/2012). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Adi Ismet.

Menurut Bambang, Harry Kuncoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, yaitu menguasai dan membawa senjata api untuk melakukan tindakan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU Bambang menjelaskan, Harry Kuncoro pernah mengawal Umar Patek yang masuk ke Indonesia dari Filipina dengan membawa senjata api.

Setelah itu, lanjut JPU, saat Umar Patek pergi ke Pakistan, Umar Patek juga menitipkan senjata api jenis FN berikut peluru kepada terdakwa Harry Kuncoro. Senjata itu disimpan di rumah kontrakan Harry Kuncoro di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau