Kejagung Pertimbangkan Jerat DW dengan UU TPPU

Kompas.com - 01/03/2012, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk menjerat tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika, dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Saat ini, kejaksaan masih terus mendalami kasus Dhana. "Saat ini masih dalam proses," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada para wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Ketika ditanya soal jumlah rekening Dhana, yang merupakan pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, ia mengatakan belum dapat menyampaikan informasi itu ke publik. Dirinya meminta publik menunggu kejaksaan selesai melakukan pemberkasan.

"(Tunggu) sampai di ruang pengadilan. Nanti semua terbuka. Berkaitan dengan rekening nasabah, itu tidak bisa disampaikan ke publik," sambung Basrief. Terkait adanya tersangka baru, ia mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Dhana.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menambahkan, strategi yang diterapkan dalam menyidik kasus Dhana adalah mengikuti aliran uang milik Dhana terlebih dahulu, baru kemudian memeriksa tersangka dan saksi.

Secara terpisah, mantan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, kasus Dhana kian menguatkan kebutuhan mendesak untuk dikeluarkannya kebijakan mengkriminalkan pejabat publik atau pegawai negeri sipil yang bersinggungan dengan pelayanan, yang memperoleh kekayaan secara tidak wajar (illicit enrichment).

"Dalam hal ini perlu diterapkan pembuktian terbalik yang bersumber dari laporan hasil kekayaan penyelenggara negara, tax statement (laporan pajak), serta laporan hasil analisis rekening atau transaksi," katanya.

Mas Achmad, yang kini menjabat Deputi VI Bidang Hukum pada Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, menyatakan, kebijakan kriminalisasi illicit enrichment ditujukan bagi pejabat publik golongan III, II, dan I. Jika tidak bisa membuktikan diperoleh secara legal, hartanya disita negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau