JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan koordinasi terkait pengamanan sidang praperadilan John Refra alias John Kei. Sidang perdana kasus tersebut menurut rencana akan digelar di PN Jaksel pada Senin, 5 Maret 2012 mendatang.
"Kami sedang membicarakan pola pengamanan sidang praperadilan Senin nanti," kata Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Yossie Paulus saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (1/3/2012).
Ia menjelaskan, walaupun pihaknya belum mendapat laporan adanya ancaman terhadap jalannya sidang permohonan praperadilan tersebut, pengamanan tetap diperlukan. "Tidak ada ancaman. Kami hanya mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," katanya.
Pengalaman terkait beberapa keributan yang terjadi di PN Jaksel maupun kasus terakhir, yaitu pembacokan jaksa nonaktif Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung, menjadi pembelajaran tersendiri untuk melakukan pengamanan lebih ketat di area pengadilan.
Tim Kuasa Hukum John Kei mendaftarkan permohonan praperadilan John Refra alias John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2012). Cosmas Refra, kuasa hukum John Kei, menyatakan, ada tiga materi pokok dalam permohonan praperadilan tersebut.
Pihaknya mempertanyakan prosedur penangkapan, prosedur penyitaan, dan prosedur penahanan oleh aparat Polda Metro Jaya di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, pada Jumat (17/2/2012) lalu. Yang menjadi termohon dalam sidang praperadilan ini adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Radjab.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang