”Kami menunggu surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Deputi V Menteri Lingkungan Hidup (LH) Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Sudariyono saat meninjau peti kemas berisi besi tua terkontaminasi limbah B3 di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/3).
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan surat penetapan barang bukti memproses pelanggaran hukum masuknya 113 kontainer. Dokumen impor, besi tua harus kering dan bersih.
Faktanya, kontainer berisi tumpukan potongan besi tua, termasuk kawat, seng, balok, blok mesin, yang bercampur tanah, karat, oli bekas, dan aspal. Selain itu, juga tercium bau menyengat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan Hari Wahyudi menyebutkan, sampel isi kontainer terkontaminasi B3, di antaranya, arsen, seng, krom, dan timbal.
”Begitu surat penetapan reekspor keluar, kami langsung memproses,” kata Sudariyono. Sebanyak 113 kontainer itu diimpor dari Belanda dan Inggris. Adapun pengimpornya PT HHS.
Pihak Kementerian Luar Negeri sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Inggris dan Belanda berkoordinasi mengenai proses reekspor. Surat balasan dua negara diterima KLH, isinya permintaan keterangan rinci perihal isi kontainer dan uji laboratorium.
Di tengah penyidikan dan keterangan saksi-saksi, KLH memeriksa 118 kontainer lain. ”Penyidik pegawai negeri sipil mulai memeriksa,” kata Sudariyono. Adapun kontainer besi tua impor mencapai ribuan unit di sejumlah pelabuhan: Tanjung Perak, Tanjung Mas, dan Belawan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Priok Agus Yulianto mengatakan, pihaknya memfasilitasi KLH untuk memeriksa isi kontainer, memastikan kandungan di dalamnya. ”Yang bersih bisa dikeluarkan, sedang yang melanggar ketentuan diproses,” katanya.
Berdasarkan dokumen kepabeanan, ke-118 kontainer diimpor empat perusahaan, PT PKM, PT IWS, PT TIS, dan PT GG.
Impor besi tua dibolehkan bersih dan tak mengandung B3 di antaranya untuk produksi besi dan baja. Izin diberikan Kementerian Perindustrian atas rekomendasi Kementerian LH.
Kali ini, sejumlah ketentuan dilanggar, seperti material kotor dan basah, serta terkontaminasi limbah B3. Hal itu melanggar UU No 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan LH, UU No 18/ 2008 tentang Sampah, Peraturan Pemerintah No 18/2009 tentang Pengelolaan Limbah B3, dan Peraturan Menteri Perdagangan No 39/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3. UU Kepabeanan pun dilanggar.