Surat Reekspor Belum Turun

Kompas.com - 02/03/2012, 05:03 WIB

Jakarta, Kompas - Reekspor 113 kontainer besi tua terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun menunggu surat penetapan reekspor dari pihak pengadilan. Surat diperlukan untuk memenuhi ketentuan hukum, selain untuk kepentingan penegakan hukum di dalam negeri.

”Kami menunggu surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Deputi V Menteri Lingkungan Hidup (LH) Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Sudariyono saat meninjau peti kemas berisi besi tua terkontaminasi limbah B3 di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/3).

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan surat penetapan barang bukti memproses pelanggaran hukum masuknya 113 kontainer. Dokumen impor, besi tua harus kering dan bersih.

Faktanya, kontainer berisi tumpukan potongan besi tua, termasuk kawat, seng, balok, blok mesin, yang bercampur tanah, karat, oli bekas, dan aspal. Selain itu, juga tercium bau menyengat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan Hari Wahyudi menyebutkan, sampel isi kontainer terkontaminasi B3, di antaranya, arsen, seng, krom, dan timbal.

”Begitu surat penetapan reekspor keluar, kami langsung memproses,” kata Sudariyono. Sebanyak 113 kontainer itu diimpor dari Belanda dan Inggris. Adapun pengimpornya PT HHS.

Pihak Kementerian Luar Negeri sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Inggris dan Belanda berkoordinasi mengenai proses reekspor. Surat balasan dua negara diterima KLH, isinya permintaan keterangan rinci perihal isi kontainer dan uji laboratorium.

118 kontainer

Di tengah penyidikan dan keterangan saksi-saksi, KLH memeriksa 118 kontainer lain. ”Penyidik pegawai negeri sipil mulai memeriksa,” kata Sudariyono. Adapun kontainer besi tua impor mencapai ribuan unit di sejumlah pelabuhan: Tanjung Perak, Tanjung Mas, dan Belawan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Priok Agus Yulianto mengatakan, pihaknya memfasilitasi KLH untuk memeriksa isi kontainer, memastikan kandungan di dalamnya. ”Yang bersih bisa dikeluarkan, sedang yang melanggar ketentuan diproses,” katanya.

Berdasarkan dokumen kepabeanan, ke-118 kontainer diimpor empat perusahaan, PT PKM, PT IWS, PT TIS, dan PT GG.

Impor besi tua dibolehkan bersih dan tak mengandung B3 di antaranya untuk produksi besi dan baja. Izin diberikan Kementerian Perindustrian atas rekomendasi Kementerian LH.

Kali ini, sejumlah ketentuan dilanggar, seperti material kotor dan basah, serta terkontaminasi limbah B3. Hal itu melanggar UU No 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan LH, UU No 18/ 2008 tentang Sampah, Peraturan Pemerintah No 18/2009 tentang Pengelolaan Limbah B3, dan Peraturan Menteri Perdagangan No 39/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3. UU Kepabeanan pun dilanggar. (GSA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau