JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pengedar ganja di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diringkus Polsek Tebet di Jalan Asem Baris Raya Depan Salon Zora Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polsek Tebet Aiptu Broto Suwarno. Diketahui tersangka berinisial WS (36), seorang penganggur, warga Kebon Baru.
"Tersangka berikut barang bukti yang sudah dikemas 8 paket ekonomi terdiri dari Rp 20.000 dan uang tunai Rp 40.000 sudah kami sita," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/3/2012).
Berdasarkan keterangan tersangka, dia terpaksa menjual barang haram yang baru dilakukannya satu bulan terakhir karena susah mencari pekerjaan. "Katanya sudah melamar ke mana-mana, tapi enggak diterima, susah cari kerjalah dia bilang," katanya.
Broto mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan akan adanya peredaran ganja yang meresahkan masyarakat. Tersangka pun dijerat Pasal 114 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Waka Polsektro Tebet Ajun Komisaris R Sartoto mengimbau kepada warga masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait dengan peredaran narkotika.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang