Kasus pembunuhan

Kuasa Hukum Kapolda Fokus Penangkapan John Kei

Kompas.com - 05/03/2012, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum yang mewakili Kapolda Metro Jaya dalam sidang praperadilan kasus John Refra alias John Kei meyatakan akan memfokuskan materi tanggapan pada prosedur penangkapan John Kei.

"Tanggapan kami akan fokus ke Pasal 77 KUHAP sebagaimana yang disebutkan tim kuasa hukum pemohon," kata Komisaris Besar Imam Suyuti, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya mewakili termohon Kapolda Metro Jaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3/2012).

Pasal 77 KUHAP menetapkan kewenangan pengadilan negeri untuk memutuskan sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan. Sebagaimana materi praperadilan yang dibacakan Indra S Lubis, angota tim kuasa hukum John Kei, pemohon mempertanyakan prosedur penangkapan, penyitaan, dan penahanan John Kei.

Pihak John Kei menilai penangkapan tersangka pembunuh Tan Harry Tanoto itu tidak sejalan dengan syarat formal yang ditentukan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP. Termohon juga dianggap mengabaikan syarat formal Pasal 38 Ayat (1), yakni suat izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat dan Pasal 39 Ayat (1) tentang barang yang disita adalah yang memiliki kaitan dengan kasus yang disangkakan.

Terkait kebenaran uraian barang-barang yang disita, Kombes Imam enggan menjelaskan secara rinci. "Itu menjadi materi tanggapan kami besok," kata Imam kepada wartawan sesusai sidang.

Dia juga menyatakan telah menyiapkan seluruh bukti untuk disampaikan dalam sidang besok. Hakim tunggal Kusno menyatakan sidang pembacaan tanggapan termohon akan digelar Selasa (6/2/2012) besok. Dia juga menetapkan sidang pembacaan putusan harus dilaksanakan pada Senin pekan depan.

"Karena waktu kami terbatas, putusan harus dibacakan Senin depan," kata Kusno.

Karena itu dia berharap kedua pihak akan menyiapkan materi sesuai agenda yang ditetapkan, yaitu tanggapan praperadilan, replik, dan duplik. Sidang praperadilan ini menghadirkan pemohon dari pihak kuasa hukum John Kei. Sebagai termohon adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Radjab cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau