JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum yang mewakili Kapolda Metro Jaya dalam sidang praperadilan kasus John Refra alias John Kei meyatakan akan memfokuskan materi tanggapan pada prosedur penangkapan John Kei.
"Tanggapan kami akan fokus ke Pasal 77 KUHAP sebagaimana yang disebutkan tim kuasa hukum pemohon," kata Komisaris Besar Imam Suyuti, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya mewakili termohon Kapolda Metro Jaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3/2012).
Pasal 77 KUHAP menetapkan kewenangan pengadilan negeri untuk memutuskan sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan. Sebagaimana materi praperadilan yang dibacakan Indra S Lubis, angota tim kuasa hukum John Kei, pemohon mempertanyakan prosedur penangkapan, penyitaan, dan penahanan John Kei.
Pihak John Kei menilai penangkapan tersangka pembunuh Tan Harry Tanoto itu tidak sejalan dengan syarat formal yang ditentukan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP. Termohon juga dianggap mengabaikan syarat formal Pasal 38 Ayat (1), yakni suat izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat dan Pasal 39 Ayat (1) tentang barang yang disita adalah yang memiliki kaitan dengan kasus yang disangkakan.
Terkait kebenaran uraian barang-barang yang disita, Kombes Imam enggan menjelaskan secara rinci. "Itu menjadi materi tanggapan kami besok," kata Imam kepada wartawan sesusai sidang.
Dia juga menyatakan telah menyiapkan seluruh bukti untuk disampaikan dalam sidang besok. Hakim tunggal Kusno menyatakan sidang pembacaan tanggapan termohon akan digelar Selasa (6/2/2012) besok. Dia juga menetapkan sidang pembacaan putusan harus dilaksanakan pada Senin pekan depan.
"Karena waktu kami terbatas, putusan harus dibacakan Senin depan," kata Kusno.
Karena itu dia berharap kedua pihak akan menyiapkan materi sesuai agenda yang ditetapkan, yaitu tanggapan praperadilan, replik, dan duplik. Sidang praperadilan ini menghadirkan pemohon dari pihak kuasa hukum John Kei. Sebagai termohon adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Radjab cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang