Demo Raskin di Sumenep, Polisi dan Mahasiswa Bentrok

Kompas.com - 05/03/2012, 19:27 WIB

SUMENEP, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep oleh puluhan mahasiswa asal Kepulauan Raas, Kecamatan Raas, Sumenep, Jawa Timur, Senin (5/3/2012), diwarnai dengan bentrok dengan aparat kepolisian. Adu jotos itu diawali dengan upaya mahasiswa yang memaksa untuk masuk ke dalam kantor Kejari Sumenep, untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto.

Reaksi mahasiswa dipicu dengan lamanya proses negosiasi perwakilan mereka dengan Kajari Sumenep di ruang kerjanya soal kasus dugaan korupsi pendistribusian beras untuk rakyat miskin (raskin) tahun 2008 lalu untuk beberapa kepulauan di Kabupaten Sumenep. Kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dan berdasarkan temuan Komisi I DPR.

Kurang lebih tiga jam mereka berorasi di depan kantor Kejari Sumenep, namun Kejari dan perwakilan mereka tidak kunjung keluar menemui demonstran. Akhirnya mereka memaksa masuk dan mendesak polisi untuk membuka pintu pagar. Polisi memilih bertahan dan tidak terpancing desakan mahasiswa. Entah mengapa, Polisi tiba-tiba beringas dengan memukuli para demonstran, hingga salah satu demonstran nyaris tercebur ke api keranda yang sudah dibakar sebelumnya.

"Polisi jangan anarki terhadap kami. Kami datang baik-baik ingin menuntut keadilan. Tidak pantas Polisi memukul kami yang mekakukan aksi damai," teriak Rahmad Shaleh, koordinator aksi.

Meskipun mahasiswa sudah mencoba mengambil langkah mundur, polisi masih tampak beringas dengan memukuli satu persatu mahasiswa. Kericuhan reda setelah anggota berpangkat perwira berhasil melerai mereka. Beberapa menit kemudian, perwakilan mereka yang melakukan negosiasi dengan Kajari keluar menemui demonstran.

"Bapak Kajari tidak mau menemui kita dan tidak mau menandatangani surat perjanjian penuntasan kasus ini. Ini sudah menunjukkan bahwa ada orang dalam yang terlibat dalam kasus korupsi ini," ungkap Yatimul Ainu, perwakilan negosiasi mahasiswa.

Namun, untuk menjawab permintaan mahasiswa agar Kajari memberikan klarifikasi langsung di hadapan demonstran, Kepala Seksi Intel Kajari Sumenep Irianto datang menemui demonstran. "Kami mewakili Kajari menyampaikan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berkasnya akan kami kirim minggu depan," kata Irianto singkat.

Karena penjelasan singkat tersebut, mahasiswa tidak puas. Mereka memberikan jangka waktu tiga bulan kepada Kejari Sumenep untuk menuntaskan kasus yang sudah lama mengendap tersebut.

"Jika tiga bulan tidak juga tuntas kasus ini, kami akan datang dan akan membakar gedung ini karena sudah dipenuhi dengan tikus-tikus berdasi," pungkas Yatimul Ainun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau