Dugaan penggelapan pajak

Dhana Minta Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 06/03/2012, 01:44 WIB

Jakarta, Kompas - Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta tersangka dugaan penggelapan pajak dan pemilik rekening tidak wajar, melalui penasihat hukumnya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung, Senin (5/3), dengan alasan Dhana kooperatif selama pemeriksaan dan tak mungkin melarikan diri.

”Selain itu, dia adalah kepala keluarga yang mempunyai anak yang masih sangat kecil. Anaknya baru berusia 1,5 tahun. Semua hartanya disita, barang bukti disita, dan paspor juga disita. Dhana sudah dicegah (tak bisa bepergian ke luar negeri) sehingga tidak mungkin lari ke luar negeri. Dia juga kooperatif. Bahkan, walau Kamis malam pekan lalu mukanya terkena kamera wartawan, Jumat pun dia tetap datang ke pemeriksaan,” kata Reza Edwijanto, penasihat hukum Dhana.

Penasihat hukum Dhana juga meminta izin kepada penyidik untuk menemui kliennya di rumah tahanan Kejaksaan Agung. ”Sejak Jumat sampai Minggu, kami belum bertemu Dhana. Saat bertemu Dhana, kami hanya menanyakan kabarnya. Belum ada pembicaraan serius dengan kami. Istrinya belum membesuk,” kata Reza lagi.

Kamis dan Jumat pekan lalu, lanjut Reza, penyidik baru mengajukan pertanyaan sekitar data pribadi serta tugas pokok dan fungsi Dhana saat masih menjadi pegawai Ditjen Pajak.

Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Dhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisma menyatakan, hal itu sedang dipelajari tim penyidik.

Sejak Senin pagi, dua saksi terkait kasus Dhana diperiksa di Kejaksaan Agung. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00. Seorang di antara mereka, mengaku bernama Rujito dari PT Bangun Persada Semesta, mengakui diperiksa terkait kasus Dhana. ”Ada 29 pertanyaan yang diajukan penyidik. Intinya ada sesuatu terkait Dhana. Selebihnya tanya ke penyidik saja,” katanya. Rujito berhubungan dengan Dhana tahun 2010.

Adi menambahkan, penyidik mengirimkan panggilan untuk tiga saksi, tetapi hari Senin hanya dua orang yang datang. Seorang saksi mengirimkan surat berhalangan dan pemanggilannya dijadwalkan ulang. ”Dua saksi yang datang dari PT RPU berinisial KH dan dari PT BPS bernama AP. Saya tidak bisa mengungkap isi penyidikan demi kepentingan penyidikan. Mereka dipanggil terkait transaksi dengan tersangka DW,” katanya.

Menurut Adi, hari Selasa ini tak ada pemeriksaan saksi terkait kasus Dhana. Rabu dan Kamis akan ada pemanggilan beberapa saksi lagi.

Di Solo, Jawa Tengah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak setuju jika korupsi dinilai sebagai budaya. Maraknya korupsi saat ini, termasuk di Kementerian Keuangan yang sudah menjalankan reformasi birokrasi, disebabkan lemahnya penegakan hukum. Hal itu juga terjadi karena sistem perekrutan dan etika birokrasi yang tidak bagus.

(LOK/EKI/NWO/DIK/ANO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau