JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddin Malik dianggap mengetahui rencana penyerahan commitment fee dari pengusaha Dharnawati ke Kemennakertrans.
Sehari sebelum penyerahan uang, yaitu 24 Agustus 2011, Jamaluddin menerima laporan Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya serta Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT, Dadong Irbarelawan, bahwa commitment fee akan diterima oleh Fauzi (mantan tim asistensi Menakertrans). Hal itu terungkap dari keterangan Dadong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Dadong dan Nyoman didakwa dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. "Saat itu saya bukan lapor, tapi saya mau kasih tahu Pak Dirjen (Jamaluddin). Pak Nyoman kan mau yang terima uang itu Pak Fauzi, saya memberi informasi 'Pak Dirjen, ini ada penyerahan uang ke Fauzi," papar Dadong.
Meskipun demikian, lanjutnya, Dirjen Jamaluddin tidak terlalu merespons laporan tersebut lantaran mengejar waktu rapat. "Pak Dirjen tidak terlalu notice (perhatian) karena ada rapat, 'nanti lapor saja ke Nyoman, nanti kita bahas lagi, saya ada pertemuan'" kata Dadong menirukan Jamaluddin saat itu.
Ia melanjukan, sekitar satu jam setelah pelaporan itu, Dirjen Jamaluddin memanggil Dadong dan Nyoman ke ruangan. Namun, karena Nyoman tidak ada di tempat, Dadong menghadap seorang diri. Menurut Dadong, saat itu Jamaluddin hanya mengungkapkan Nyoman akan menggantikannya selama Jamaluddin ke Pontianak. "Pak Dadong, sampaikan ke Pak Nyoman, yang akan jadi Plt Dirjen itu Pak nyoman, tolong nanti disampaikan" ungkap Dadong menirukan Jamal saat itu.
Mendengar penuturan Dadong ini, jaksa penuntut umum Riyono menyinggung soal percakapan telepon antara Jamaluddin dengan Fauzi yang dilakukan melalui telepon genggam Dadong. Menurut Dadong, percakapan itu terjadi ketika Dadong terlebih dulu menghubungi Fauzi.
Karena Jamaluddin ingin mengenal Fauzi, kata Dadong, di tengah pembicaraan, Dadong memberikan teleponnya ke Jamaluddin. "Saya telpeon Fauzi, saya bilang 'mohon maaf, Pak Fauzi mau bicara'. Sebelumnya Pak Jamal kan mau kenal sama Fauz," ungkap Dadong.
Selebihnya, dia enggan mengungkap keterlibatan Dirjen Jamaluddin dalam kasus ini. Rekaman Jamaluddin-Fauzi Dalam persidangan dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya, diputar rekaman pembicaraan antara Jamaluddin dan Fauzi pada 24 Agustus 2011 itu. Rekaman tersebut mengungkapkan bahwa Jamaluddin lebih percaya Fauzi untuk menerima uang itu ketimbang Ali Mudhori (mantan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa).
"Terus yang terakhir saya sudah ngomong dengan pak Jazil (Jazilul Fawaid), kaitan dengan APBN itu, saya tidak sependapat kalau Ali ikut di situ. saya lebih percaya sama kang Fauzi sama Pak Jazil, pak menteri kan gitu," kata Jamaluddin seperti dalam rekaman pembicaraan tersebut.
Tidak disebutkan secara jelas, konteks pembicaraan itu tersebut dilakukan. Seperti diketahui, proyek pembangunan daerah tramsigrasi yang menyeret tiga terdakwa dalam kasus ini merupakan proyek yang berasal dari APBN-Perubahan 2011.
Nama Dirjen Jamaluddin Malik kerap disebut dalam kasus ini. Berdasarkan surat dakwaan ketiga orang terdakwa, Jamaluddin diduga terlibat. Dakwaan Dadong misalnya, menyebut Dadong bersama-sama Nyoman, Muhaimin, dan Jamaluddin Malik menerima pemberian Rp 2 miliar dari pengusaha Dharnawati terkait PPID di empat kabupaten di Papua. Selama diperiksa sebagai saksi dalam persidangan, Jamaluddin mengaku dirinya hanya meneruskan Dirjen P2KT sebelumnya, Herry Heriawan Saleh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang