Akreditasi RS untuk Tingkatkan Mutu, Bukan Tarif

Kompas.com - 06/03/2012, 06:55 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah menjamin akreditasi internasional ataupun nasional dari rumah sakit pemerintah tidak menaikkan tarif layanan. Akreditasi penting untuk meningkatkan mutu layanan.

”Akreditasi rumah sakit tidak terkait tarif,” kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Supriyantoro di Jakarta, Senin (5/2).

Juni 2011, pemerintah mendorong tujuh rumah sakit di lima kota besar mendapat akreditasi internasional dari lembaga asal Amerika Serikat, Joint Commission International (JCI). Tahun ini, dua atau tiga rumah sakit di antaranya diharapkan sudah mendapat akreditasi JCI.

Pemerintah juga mengajukan enam rumah sakit di empat kota untuk mendapatkan akreditasi internasional tahap berikutnya pada November 2011.

Meski mendapat akreditasi internasional, Supriyantoro menegaskan, rumah sakit pemerintah tetap melayani kelompok masyarakat ekonomi bawah. Lebih dari separuh tempat tidur diperuntukkan bagi layanan kelas III.

”Akreditasi internasional diharapkan mengerem laju pertumbuhan orang Indonesia yang berobat ke luar negeri,” ujarnya.

Menurut Supriyantoro, Bank Dunia pada 2005-2006 menyebut, Rp 30 triliun-Rp 40 triliun devisa Indonesia dibelanjakan untuk berobat ke luar negeri

Indonesia dengan jumlah penduduk tinggi dan ekonomi baik telah menjadi pasar potensial layanan kesehatan dari luar negeri.

Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Kemenkes, Chairul Radjab Nasution mengatakan, tantangan terbesar rumah sakit Indonesia untuk mendapat akreditasi JCI adalah lemahnya budaya melayani. Dalam akreditasi internasional, penilaian berfokus pada layanan kepada pasien, keamanan pasien, dan standar manajemen rumah sakit.

Khusus Indonesia, kriteria penilaian ditambah untuk memenuhi target Tujuan Pembangunan Milenium berupa penurunan angka kematian ibu dan bayi, penurunan kasus HIV dan AIDS, serta pengendalian tuberkulosis.

Akreditasi nasional

Selain mengikuti akreditasi internasional, seluruh rumah sakit Indonesia mulai tahun 2012 juga akan mengikuti proses akreditasi nasional dengan sistem baru. Akreditasi 2012 ini berorientasi pada pelayanan dan keselamatan pasien, mirip dengan standar internasional.

Sistem ini akan mengelompokkan rumah sakit dalam empat kategori, yaitu pratama, madya, utama, dan paripurna.

Selama ini, akreditasi mengacu pada sistem akreditasi 2007. Sistem lama ini berfokus pada layanan rumah sakit sehingga pengelompokannya dibagi dalam tiga jenis tingkatan, yaitu tingkat dasar dengan lima pelayanan memenuhi standar, tingkat lanjut dengan 12 pelayanan, dan tingkat lengkap dengan 16 pelayanan.

Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutoto mengatakan, kendala terbesar akreditasi adalah kurangnya komitmen dari pemilik dan pengelola rumah sakit. Selama akreditasi dinilai membebani, akan banyak rumah sakit menghindar. ”Kalau standar minimal rumah sakit terpenuhi, untuk menuju proses akreditasi tak dibutuhkan biaya besar,” katanya.

Hingga Desember 2011, KARS mencatat ada 1.378 rumah sakit di Indonesia, tapi baru 818 rumah sakit (59,4 persen) yang terakreditasi. Pemerintah menargetkan 90 persen rumah sakit terakreditasi pada tahun 2014. (MZW)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau