BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga Adat Megou Pak dianggap "memanfaatkan" warga yang saat ini menduduki kawasan Register 45, Mesuji.
Lembaga adat asal Tulang Bawang ini telah memungut uang setidaknya Rp 145 juta dari warga. Menurut penyidik kasus penipuan di Register 45 yang disampaikan melalui Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Pol. Sulistyaningsih, Selasa (6/3/2012) polisi telah memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan Lembaga Adat Megou Pak memungut dan menerima uang dari warga.
"Alat buktinya antara lain lima lembar surat tanda terima (uang) yang ditandatangani Wan Mauli (Ketua Lembaga Adat Megou Pak). Dan 11 lembar surat dukungan perjuangan," ujar Sulistyaningsih.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Yohanes Widada, nilai total uang yang terkumpul untuk dana perjuangan ini mencapai Rp 145 juta.
"Wan Mauli akui terima dana-dana ini. Dia bilang itu untuk perjuangan, keperluan berangkat ke Jakarta, di DPR dan sebagainya," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang