JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya yang menjadi termohon dalam praperadilan kasus John Kei membantah penangkapan tersangka kasus pembunuhan Tan Harry Tantono itu tidak sesuai prosedur. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012), Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Imam Sayuti yang mewakili termohon mengatakan, pihaknya sudah menunjukkan surat penangkapan saat membekuk John Kei di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur, pada17 Februari lalu.
"Tapi pemohon (John Kei) menolak diborgol, berontak, dan mendorong termohon, lalu berbalik arah dan coba melarikan diri. Kemudian termohon menembak kaki kanan pemohon," kata Kombes Imam.
Dengan demikian, langkah penangkapan yang dilakukan polda sesuai prosedur sebagaimana ditetapkan Pasal 18 KUHAP. Tidak hanya itu, termohon juga menjelaskan bahwa John Kei menolak menandatangani berita acara penangkapan, berita acara penggeledahan, dan berita acara penyitaan. Karena itu pihak polda lantas membuat enam berita acara terkait penolakan tersebut. Atas dasar itu, pihak polda menilai langkah penggeledahan dan penyitaan barang-barang John Kei sudah prosedur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang