JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Pertanian memutuskan untuk menunda penerapan pembatasan pelabuhan/bandara untuk pemasukan atau impor produk pertanian segar asal tumbuhan. Penundaan dilakukan selama tiga bulanKementerian Pertanian memutuskan untuk menunda penerapan pembatasan pelabuhan/bandara untuk pemasukan atau impor produk pertanian segar asal tumbuhan. Penundaan dilakukan selama tiga bulan.
Menteri Pertanian Suswono, Selasa (6/3/2012), di Jakarta mengatakan, pada awalnya kebijakan pembatasan pemasukan pelabuhan/bandara akan dilakukan pada 19 Maret 2012.
Setelah melakukan dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan, seperti pengusaha dan negara mitra, diputuskan pelaksanaannya ditunda sampai 19 Juni 2012. Kementan sebelumnya menetapkan empat pintu masuk bagi impor 47 komoditas buah-buahan, sayuran buah dan sayuran umbi lapis.
Yakni melalui Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, Makassar dan Bandara Soekarno Hatta. Pertimbangan penundaan antara lain perlunya memberikan kecukupan waktu kepada para pemangku kepentingan serta negara mitra dagang dalam menyiapkan sarana dan prasarana berupa pergudangan, cold storage, dan sarana transportasi.
Kalau dipaksakan, akan menghambat kelancaran arus distribusi buah-buahan, sayur buah segar serta sayuran umbi lapis. Penundaan implementasi ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 15/2012 dan Pertmentan No 16/2012.
Dengan begitu, sejak 19 Juni 2012 yang akan datang, sebanyak 47 jenis komoditas pertanian tersebut hanya boleh masuk melalui empat pelabuhan/bandara itu, dan tidak boleh lagi melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Beberapa jenis komoditas seperti alpukat, anggur, apel, cabai, jeruk, mangga, manggis, pepaya, pir, pisang, rambutan, tomat, terong, mentimun, bawang merah, bawang bombai, bawang putih, bawang prei, dan bawang daun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang