Satu Lagi Pegawai Pajak Masuk Target Mabes Polri

Kompas.com - 06/03/2012, 18:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Markas Besar Polri saat ini tengah membidik seorang pegawai pajak berinisial AR. Namanya masuk dalam target penyelidikan Polri setelah dilaporkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kepada Kapolri pada 25 Oktober 2011 lalu.

AR diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam penilaian individual perusahaan. "Adanya dugaan tentang penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penilaian individual terhadap dua perusahaan, yaitu PT SKJ dan PT KGS. Masih dalam penyelidikan kita. Dia ini salah satu pegawai pajak di Jakarta," jelas Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012).

Menurut Saud, berdasarkan informasi dari Inspektorat itu, polisi telah memeriksa 10 saksi terkait laporan itu. Namun, saat ini belum dapat disampaikan identitas dan jabatan para saksi itu. Saksi berasal dari Direktorat Pajak dan perusahaan yang ditangani AR.

Untuk memeriksa data perpajakan lebih lanjut, tutur Saud, pihaknya menunggu perizinan dari Kementerian Keuangan yang telah dilayangkan pada 8 Februari 2012 lalu. Ini sesuai dengan UU No 16 Tahun 2009 Pasal 34, untuk membuka data-data perpajakan.

"Kita masih menunggu untuk membuka data-data perpajakan. Kan ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Bisa, korupsi juga dan suap juga bisa," jelas Saud.

Sejauh ini Saud mengaku dapat menjelaskan lebih rinci mengenai jenis perusahaan yang ditangani AR. Kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang AR juga diakuinya belum dapat disampaikan.

"Masih dalam penyelidikan. Kita harus cek dulu data-data keuangan, pajaknya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Jelas, PPATK sudah menginformasikan kepada penyidik, jumlahnya masih rahasia. Tunggu saja," pungkas Saud.

Sebelum AR, saat ini kasus dugaan mafia pajak juga tengah ditangani Kejaksaan Agung atas nama Dhana Widyatmika yang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dhana dicurigai memiliki rekening senilai Rp 60 miliar dan belum diketahui dari mana sumbernya.

Ia diduga melakukan penyimpangan ketika menjadi pegawai negeri di Direktor Jenderal Pajak sehingga menguntungkan wajib pajaknya. Kini ia ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau