JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, akan menghadirkan empat orang saksi meringankan pada persidangan Rabu (7/3/2012) pagi ini. Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, mengungkapkan, keempat saksi itu adalah Nurhasyim (adik Nazaruddin), Khaerul Saleh, Christina, dan Gerhana (pegawai Grup Permai).
Sementara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Tim Pencari Fakta Partai Demokrat belum ada yang bersedia menjadi saksi meringankan bagi Nazaruddin.
"Dari tim TPF (tim pencari fakta) belum ada konfirmasi," kata Rufinus melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (6/3/2012).
Sebelumnya tim kuasa hukum Nazaruddin berencana menghadirkan tiga anggota DPR yang juga anggota TPF, yakni Benny K Harman, Max Sopacua, dan Edy Sitanggang, sebagai saksi meringankan. Kubu Nazaruddin juga berniat menjadikan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai saksi meringankannya. Namun, Anas belum mengonfirmasi kesediaannya diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, pihak Nazaruddin juga meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan yang meminta tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersaksi bagi Nazaruddin. Namun, permintaan itu ditolak tim jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, penyidik KPK tidak dapat dijadikan saksi verbalisan kecuali ada saksi yang mengaku berada di bawah tekanan saat diperiksa penyidik KPK. Selama ini, saksi-saksi Nazaruddin mengaku tidak di bawah tekanan.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet ini, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek tersebut. Adapun, pihak Nazaruddin selama ini berdalih kalau cek itu tidak diterima Nazaruddin pribadi melainkan masuk ke kas Grup Permai. Pemilik Grup Permai, kata Nazaruddin, adalah Anas Urbaningrum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang