JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian menegaskan, John Refra alias John Kei tidak akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan. Padahal, pihak pemohon, kuasa hukum John Kei, sempat menyampaikan hakim untuk bisa menghadirkan saksi pemohon pada persidangan besok.
"Saksi pemohon (John Kei) tidak mungkin dihadirkan. Kan masih sakit," kata Komisaris Besar Imam Sayuti, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).
Dia menjelaskan, sidang praperadilan tidak mengharuskan saksi pemohon untuk hadir di persidangan. Apalagi, sidang ini belum masuk pada perkara pokok.
"Masih belum bisa karena belum masuk ke sidang perkara pokok," kata salah seorang kuasa hukum Polda Metro Jaya. Ia mengungkapkan, pertimbangan lain adalah alasan keamanan. Para saksi lain dikhawatirkan akan takut memberikan kesaksian bila pemohon hadir di ruang persidangan.
"Anda tahu sendiri kan siapa dia dan latar belakangnya. Bisa-bisa saksi lain takut hadir," katanya.
Dalam persidangan majelis hakim tunggal meminta pihak pemohon maupun termohon untuk menyiapkan bukti berupa surat bermeterai maupun saksi-saksi dalam persidangan besok. Atas permintaan hakim, pihak termohon meminta diperkenankan menghadirkan John Kei sebagai saksi.
"Saksi sekarang masih berada dalam tahanan pihak kepolisian. Jadi tergantung termohon. Tapi sidang praperadilan termasuk quasi perdata, tidak perlu semua saksi dihadirkan," kata hakim Kusno menanggapi permintaan pemohon.
Ia mengatakan, sidang praperadilan memiliki waktu yang sangat terbatas. Karena itu, kedua belah pihak bisa memastikan barang bukti dan saksi dihadirkan di persidangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang