Hasyim: Yulianias yang Inisiatif Beli Saham Garuda

Kompas.com - 07/03/2012, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Nazaruddin, Muhajidin Nurhasyim, mengatakan, pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia merupakan inisiatif Yulianis. Saat itu, katanya, Yulianis adalah Ketua Konsorsium Tower Permai yang juga perpanjangan tangan Anas Urbaningrum selaku pemodal utama konsorsium tersebut.

Hal tersebut disampaikan Hasyim saat menjadi saksi meringankan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SES Games, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/3/2012).  Menurut Hasyim, saat itu Yulianis dijanjikan keuntungan 29 persen oleh Munadi Herlambang, politikus Partai Demokrat yang juga memiliki hubungan dengan pihak manajemen investasi yaitu PT Mandiri Sekuritas (Persero) Tbk.

"Bu Yulanis menjelaskan, beliau ambil inisiatif pembelian saham itu karena ada janji Munadi Herlambang akan beri untung 29 persen," kata Hasyim menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Nazaruddin.

Pembelian saham PT Garuda Indonesia itu, lanjutnya, dilakukan melalui lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Tower Permai. Hasyim mengatakan, Yulianis memalsukan tanda tangan pemilik lima perusahaan tersebut agar dapat membeli saham Garuda.

Mengetahui pemalsuan tersebut, lanjut Hasyim, salah satu dari lima pemilik perusahaan itu ada yang berniat melaporkan Yulianis ke Polisi. Namun, pelaporan itu tidak jadi dilakukan lantaran Yulianis dan Anas mampu menenangkan para pemilik perusahaan tersebut.

Selanjutnya, setelah KPK menangkap Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak negeri yang dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus wisma atlet, saham PT Garuda Indonesia yang telah dibeli itu dijual.

Nurhasyim menjadi saksi meringankan yang diajukan tim kuasa hukum Nazaruddin. Majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih sempat memperingatkan Hasyim agar tidak berbohong selama bersaksi dalam persidangan.

Hasyim mengaku sebagai pemilik konsorsium Tower Permai sejak 2009. Adapun pemodal utama konsorsium itu adalah Anas Urbaningrum yang didampingi Yulianis sebagai pengendali keuangan.

Konsorsium tersebut, kata Hasyim, merupakan gabungan perusahaan-perusahaan yang sepakat bekerjasama. Hasyim membantah ada perusahaan bernama Grup Permai yang dimiliki Nazaruddin.

Nazaruddin didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar. Pihak Nazaruddin berdalih kalau miliaran uang tersebut tidak diterimanya pribadi melainkan masuk ke kas Permai Grup yang menurutnya dimiliki Anas Urbaningrum.

Selain terlibat kasus wisma atlet, Nazaruddin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda. Nazaruddin diduga menggunakan uang suap wisma atlet untuk membeli saham Garuda senilai Rp 308 miliar itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau