Putusan kasasi ma

Mochtar Muhammad Divonis 6 Tahun

Kompas.com - 08/03/2012, 01:55 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung menghukum Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta. MA membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 11 Oktober 2011.

Selain menjatuhkan pidana penjara, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 639 juta. Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko (Ketua Muda Pidana Khusus MA) serta hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung, Rabu (7/3). Putusan disampaikan kepada pers oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, kemarin.

Menurut Ridwan, majelis kasasi meyakini Mochtar melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor.

Mochtar diajukan ke pengadilan dalam empat kasus dugaan korupsi, yaitu suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi senilai Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kota Bekasi Tahun 2010.

Mochtar juga menyalahgunakan anggaran makan minum senilai Rp 639 juta, kasus suap untuk memenangkan Piala Adipura 2010 senilai Rp 500 juta, dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta untuk memengaruhi hasil audit keuangan Pemerintah Kota Bekasi dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pasca-putusan MA dijatuhkan, Ridwan Mansyur mengungkapkan, kini menjadi kewajiban dan kewenangan jaksa pada KPK untuk melakukan eksekusi.

Mochtar tak bisa dihubungi kemarin. Penasihat hukum Mochtar, Sirra Prayuna, mengaku belum mendapat informasi resmi dari MA. Ia mengetahuinya lewat media massa. Menurut Sirra, kliennya bersiap mengajukan peninjauan kembali.

Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung tahun lalu cukup mengejutkan. Pasalnya, kasus itu merupakan kasus pertama KPK yang lepas dari jeratan hukum. Saat itu, Mochtar dituntut pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Putusan bebas itu sempat dieksaminasi Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menemukan kejanggalan terutama terkait dengan vonis-vonis terhadap pejabat Pemkot Bekasi dalam kasus sama, yaitu suap kepada auditor BPK. (ANA/COK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau