Wacana hapuskan penindakan

"Preteli" Kewenangan KPK, DPR Merasa Terancam?

Kompas.com - 08/03/2012, 07:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat senior Adnan Buyung Nasution mengungkapkan keheranannya atas wacana yang dilontarkan Komisi III DPR yang ingin memangkas sejumlah fungsi dan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataannya ini menrespons sikap Komisi III DPR yang menceruskan opsi untuk menghilangkan tugas penindakan yang dimiliki KPK. Salah satu opsi, tugas KPK ke depan hanya fokus pada bidang pencegahan. Sementara tugas penindakan akan dialihkan pada kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas korupsi.

"DPR sama dengan tidak mau mengerti dan memahami aspirasi rakyat dong. Justru KPK ini dibentuk atas aspirasi rakyat. Saya salah seorang yang merumuskannya. Saya akan melawan mereka itu. Rakyat membutuhkan KPK yang kuat. Malah perlu ditambah kewenangannya. Yang sekarang saja masih belum mampu. Masa ini mau dipretelin lagi," ujar Buyung di Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Menurutnya, saat ini KPK justru membutuhkan penyidik independen yang bukan berasal dari kepolisian dan jaksa penuntut yang tidak bergantung dari kejaksaan. Hal ini perlu dilakukan agar KPK tidak dipermainkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Dengan mengurangi kewenangan KPK, kata Buyung, DPR justru menunjukkan indikasi melemahkan KPK.

"Tuntutan dan keinginan rakyat, biar negaranya bersih dari korupsi. Tapi logika hukum anggota DPR itu enggak jalan. Bisa kita pertanyakan itu kredibilitasnya orang-orang seperti itu. Jangan kurangi kewenangannya. Itu betul-betul akan melumpuhkan KPK dan itu maunya koruptor," sambung Buyung.

Ia mengungkapkan, DPR sebaiknya menilik kondisi di internal DPR yang rawan korupsi. Bukan malah menggerogoti kekuatan KPK.

"Saya kira, karena mereka banyak yang jadi 'korban' KPK. Jadi untuk menutupi malu, mereka melakukan itu. Kalau dia punya urat malu harusnya bagaimana membersihkan orang-orang korup dalam DPR, dalam banggar dan di mana pun itu dibersihkan. Bukannya mengurangi kekuatan KPK," papar Buyung.

DPR merasa terancam?

Kritik juga disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun. Ia menduga, rencana ini mencuat karena DPR merasa terancam dengan kinerja KPK yang gesit memberangus koruptor di Senayan.

"Boleh jadi hal ini dilakukan kerena mereka merasa terancam. Faktanya, menurut catatan kita terakhir sudah 45 anggota DPR yang sudah diproses oleh KPK di berbagai level. Ada yang penyidikan, penuntutan, bahkan sudah mendapatkan vonis pengadilan," ujar Tama saat dihubungi Kompas.com.

Pengurangan fungsi penindakan ini, menurut Tama, kontradiktif dengan awal sejarah dibentuknya KPK. Lembaga ini dibentuk karena menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas korupsi.

"Logika yang dibangun Komisi III tentu terbalik. Ketika porsi penindakan KPK dianggap berhasil, bukankah seharusnya ditingkatkan atau sekurangnya dipertahankan, bukan dihilangkan. Jika DPR menganggap fungsi pencegahan KPK lemah, seharus itu yang ditingkatkan," jelas Tama.

ICW menagih janji dari para anggota DPR yang pada pemilihan lima pimpinan KPK lalu, meminta lembaga itu segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang masih menggantung.

" Ini sangat kontradiksi dengan harapan DPR pada waktu seleksi pimpinan KPK beberapa waktu yang lalu. Mereka ingin KPK cepat dalam kasus-kasus korupsi. Bukankah seharusnya penindakan diperkuat," ujar Tama.

Kepolisian dan Kejaksaan Agung boleh saja unggul dalam kuantitas penanganan perkara korupsi. Namun, kualitas yang ditunjukkan tak seberapa dengan yang dilakukan KPK. Kepolisian dan Kejaksaan Agung dinilainya lebih mirip "macan ompong", berani tapi tak punya gigi. Bahkan, menurut Tama, dari tren korupsi akhir tahun 2011 yang disampaikan ICW, dari segi aktor, kasus-kasus yang ditangani oleh polisi dan jaksa sebagian besar hanya menyentuh pegawai negeri dengan level menengah ke bawah.

"Kita lihat kerja penindakan yang dilakukan oleh polisi dan jaksa. Secara jumlah (kuantitas) tentu polisi dan jaksa jauh diatas KPK. Tapi soal kualitas? Polisi dan kejaksaan tidak maksimal. Marak kasus korupsi yang di SP3 (diberhentikan). Kedua institusi tersebut masih belum menjangkau korupsi di wilayah kekuasaan yang sensitif," terang Tama.

Oleh karena itu, ia mengimbau KPK tak perlu menghiraukan usulan dari Komisi III DPR RI itu. Masyarakat kata dia, harus menolak pengurangan kekuatan KPK ini.

"Ini bentuk kompromistis politisi senayan yang pro koruptor. Publik semangat memberantas kok malah mau dilemahkan. Beban hal ini ada pada Presiden sekarang. Dia harus menolak dengan tegas. Itu jika presiden benar-benar ingin memimpin pemberantasan korupsi," kata Tama.

Seperti yang diketahui, Komisi III ingin merombak UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 dengan mengacu pada negara lain. Salah satunya dengan merombak fungsi penindakan KPK untuk dilimpahkan pada kejaksaan dan kepolisian. Ketua Komisi III, Benny K Harman menyebutkan, tugas pencegahan dan penindakan yang diberikan kepada KPK selama ini hanya menyandera KPK.

Menurut dia, KPK memang sukses menyeret banyak koruptor, tetapi bersamaan dengan itu korupsi merajalela. Hal inilah yang mendorong mereka untuk memangkas kewenangan KPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau