Revisi UU KPK Bisa Jadi "Jebakan Batman"

Kompas.com - 08/03/2012, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengkhawatirkan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang direncanakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat justru akan memperlemahkan kewenangan KPK. Rencana ini, katanya, harus disikapi dengan hati-hati.

Sebagai wakil pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM, kata Denny, akan menolak ikut dalam pembahasan RUU KPK tersebut jika memang arahnya untuk melemahkan KPK. "Dari pengalaman kita melihat proses legislasi, memang harus sangat hati-hati, karena banyak sekali pihak yang ingin KPK justru dilemahkan. Tanpa ada jaminan perubahan UU tidak masuk menjadi pelemahan, sebaiknya kita tidak mendorong prosesnya ke sana, nanti kita terperangkap pada 'jebakan batman'," kata Denny di Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Ia juga mengatakan, perubahan dalam UU KPK ini semestinya atas restu KPK. "KPK yang paling paham apakah UU mereka sudah memadai atau tidak, karena jangan sampai, upaya untuk mengubah justru menjadi pintu masuk melemahkan KPK," sambungnya.

Kalaupun pada akhirnya UU tersebut harus diubah, maka harus ada jaminan kalau pengubahan tersebut akan menguatkan KPK. Denny juga tidak setuju dengan rencana Komisi III DPR untuk menghilangkan fungsi penindakan KPK. Menurutnya, KPK harus tetap memiliki kewenangan penindakan seperti penyadapan, serta kewenangan pencegahan.

"Ini komisi pemberantasan korupsi yang harus mempunyai kewenangan kewenangan luar biasa, memberantas korupsi. Upaya untuk mengurangi kewenangan KPK, justru tidak tepat," ujarnya. 

Senada dengan pembahasan RUU KPK, ia melanjutkan, dalam pembahasan RUU Tipikor juga ada upaya-upaya untuk membatasi kewenangan KPK dalam hal penyadapan dan fungsi penuntutan. "Dulu dalam sejarahnya pada saat pembahasan RUU  Pengadilan Tipikor, sama, penyadapan mau dicabut, pembahasan di DPR agak belok, penyadapan KPK dicabut, penuntutan KPK dicabut, pada saat itu saya kasih masukan ke Presiden 'Bapak Presiden ini RUU Pengadilan Tipikor belok, menjadi upaya melemahkan KPK, saran saya, kembalikan'," papar Denny.

Pada akhirnya, Presiden memanggil Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Polri, lalu menegaskan kalau posisi pemerintah tidak pada melemahkan KPK.

"Jadi kalau nanti pembahasan (revisi UU KPK) arahnya mengurangi kewenangan KPK, ya sebaiknya ditinjau ulang karena kita butuh KPK yang kuat," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai kalau UU KPK sudah memadai sehingga tidak perlu direvisi. Jikapun pada akhirnya UU tersebut harus direvisi, KPK, kata Busyro, akan mencermati prosesnya agar hal tersebut tidak berdampak pada pelemahan KPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau