JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera tetap menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. PKS meminta pemerintah memikirkan ulang dan mengkaji berbagai opsi yang ditawarkan selain menaikkan harga BBM.
”Jangan bersikeras memaksa partai-partai untuk setuju. PKS tidak setuju bukan karena ingin beda, melainkan ingin membantu supaya tidak ada bumerang,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq, di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Mahfudz mengatakan, jika pemerintah tetap bersikeras menaikkan harga BBM bersubsidi, PKS sebagai partai koalisi mempersilakan. ”Kalau enggak mau dengar masukan fraksi-fraksi ya silakan. Risikonya ditanggung sendiri,” kata Mahfudz.
Sebelumnya, PKS mengusulkan tiga solusi yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah perlu mempercepat program konversi BBM ke gas, melanjutkan kebijakan untuk menata infrastruktur penggunaan gas, dan tidak mengurangi subsidi BBM.
Kedua, kebijakan terhadap BBM perlu dibarengi dengan kebijakan pengelolaan energi listrik yang kuat terkait kebijakan tarif sehingga mencapai angka kelayakan untuk penggunaan geothermal dan batubara sebagai sumber energi pembangkit listrik.
Untuk membangkitkan listrik dengan menggunakan batubara, dinilai biayanya jauh lebih murah dibandingkan menggunakan BBM. Apabila menggunakan batubara, biayanya sekitar Rp 503 per kWh. Jika menggunakan BBM, diperlukan biaya Rp 2.200 per kWh.
Ketiga, untuk mengatasi beban anggaran, pemerintah bisa mengambil dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2011. Menurut PKS, sekitar 13 persen dari APBN 2011 atau sekitar Rp 95 triliun yang bisa didayagunakan untuk menyiapkan infrastruktur pengalihan BBM ke gas.
Pemerintah telah mengajukan usulan kenaikan harga BBM bersubsidi Rp 1.500 per liter dalam Rancangan APBN Perubahan 2012. Dalam RAPBN-P 2012, pemerintah mengusulkan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipatok 105 dollar AS per barrel.
Namun, pemerintah minta diberi keleluasaan untuk kembali menaikkan harga Premium dan Solar jika perkembangan ICP mencapai 5 persen di atas asumsi ICP dalam APBN-P 2012. Keleluasaan ini tanpa perlu persetujuan DPR untuk merespons gejolak harga minyak mentah yang tinggi.
Pemerintah juga menyiapkan empat kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM. Kompensasi itu, antara lain, bantuan langsung tunai, menambah jumlah penerima beasiswa bagi masyarakat miskin, menambah jumlah beras untuk rakyat miskin, dan kompensasi bagi sektor transportasi.
Selain itu, pemerintah juga akan memotong pos anggaran di kementerian atau lembaga di pusat sebesar 5-7 persen atau Rp 18,8 triliun sampai Rp 22 triliun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang