BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang, Bob Hasan, menyatakan, munculnya pungutan dari Megou Pak terhadap warga di Register 45 Mesuji, Lampung, adalah untuk pembuatan kartu tanda anggota dalam rangka pembuatan koperasi hutan tanaman rakyat (HTR).
Hal itu disampaikannya, Kamis (8/3/2012) terkait penahanan Ketua Adat Megou Pak Wan Mauli oleh penyidik dari Polda Lampung. Wan mauli dituduh menipu dan menjual-belikan lahan di Register 45 kepada para warga pendatang.
Terkait hal ini, Bob mengatakan, atas nama kemanusiaan, lembaga adat Megou Pak memperjuangkan warga eks Tugu Roda yang sempat tergusur pertengahan 2011 lalu.
"Kalau pun ada pungutan, itu untuk pembuatan KTA dalam rangka pembuatan koperasi HTR (hutan tanaman rakyat)," tuturnya.
Namun, saat ditanya balik, bagaimana mungkin bisa dibuat koperasi HTR mengingat kawasan hutan Register 45 Mesuji bukanlah HTR, melainkan kawasan hutan tanaman industri, ia menjawab,"Memang belum (HTR) saat ini. Tetapi kan harus disiapkan," ujarnya kemudian.
Ia menambahkan, pihaknya tengah mengajukan penangguhan penahanan atas Wan Mauli dan membentuk tim kuasa hukum atasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang