Suaka politik

UNHCR Harus Waspadai Warga Iran

Kompas.com - 09/03/2012, 02:58 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mendesak Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) memperhatikan para pengungsi yang menjadi pengedar narkoba.

”Saya mendesak UNHCR memperhatikan para pencari suaka, terutama warga negara Iran, agar tidak menyalahgunakan izin suaka untuk mengedarkan narkoba, terutama sabu, ke Indonesia,” tutur Denny, Kamis (8/3) dini hari, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Pemuda Tangerang, Banten.

Penegasan ini disampaikan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu pukul 15.00, menangkap seorang warga negara Iran, Muhammad Hamid (25), dan warga Indonesia, Yus, di sebuah restoran cepat saji di sekitar Plaza Senayan, Jakarta Pusat, dengan 3 kilogram sabu.

Dari keduanya terungkap, bisnis gelap sabu mereka dikendalikan narapidana Jafad (30) yang menghuni Lapas IIA Pemuda Tangerang. Tahun 2009, Jafad divonis lima tahun penjara, sementara istrinya menghuni Lapas Perempuan Tangerang.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigadir Jenderal (Pol) Benny Mamoto mengakui, ini adalah cara baru sabu dari Iran masuk ke Indonesia.

”Setelah mendapat hak suaka, seseorang bebas masuk ke negara mana pun. Setelah kami pelajari, kami mencium gelagat warga negara Iran yang mendapat suaka bakal memanfaatkan hal ini untuk mengedarkan sabu dari negaranya ke Indonesia,” tutur Benny yang memimpin penangkapan kedua tersangka.

Tahun 2011, Hamid mendapat suaka dari UNHCR ke Australia. Dia singgah di Indonesia. Saat singgah itulah, dia menjadi pengedar sabu.

”Dia tinggal di apartemen mewah di kawasan Sudirman,” kata Benny.

Pedagang gulai

Di tempat lain, sejumlah reserse narkoba Kepolisian Sektor Medan Satria, Kota Bekasi, menangkap penjual gulai, Bambang (44), di Bekasi Raya, Bekasi Timur. Saat itu, Kamis pekan lalu, dia hendak menjual ganja di sekitar Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur. Saat warungnya digeledah, polisi menemukan 1,6 kilogram ganja kering.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Satria Inspektur Satu Aba Wahid Key, Bambang terancam hukuman penjara lima tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ia residivis. Ia pernah dipenjara dengan kasus yang sama,” kata Wahid, kemarin.

Beberapa waktu lalu, Bambang bertemu dengan temannya, mantan narapidana Nusakambangan. Dari temannya itu, Bambang membeli 2 kilogram ganja, yang diambil dari kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (COK/WIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau