Jakarta, Kompas -
”Saya mendesak UNHCR memperhatikan para pencari suaka, terutama warga negara Iran, agar tidak menyalahgunakan izin suaka untuk mengedarkan narkoba, terutama sabu, ke Indonesia,” tutur Denny, Kamis (8/3) dini hari, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Pemuda Tangerang, Banten.
Penegasan ini disampaikan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu pukul 15.00, menangkap seorang warga negara Iran, Muhammad Hamid (25), dan warga Indonesia, Yus, di sebuah restoran cepat saji di sekitar Plaza Senayan, Jakarta Pusat, dengan 3 kilogram sabu.
Dari keduanya terungkap, bisnis gelap sabu mereka dikendalikan narapidana Jafad (30) yang menghuni Lapas IIA Pemuda Tangerang. Tahun 2009, Jafad divonis lima tahun
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigadir Jenderal (Pol) Benny Mamoto mengakui, ini adalah cara baru sabu dari Iran masuk ke Indonesia.
”Setelah mendapat hak
Tahun 2011, Hamid mendapat suaka dari UNHCR ke Australia. Dia singgah di Indonesia. Saat singgah itulah, dia menjadi pengedar sabu.
”Dia tinggal di apartemen mewah di kawasan Sudirman,” kata Benny.
Pedagang gulai
Di tempat lain, sejumlah reserse narkoba Kepolisian Sektor Medan Satria, Kota Bekasi, menangkap penjual gulai, Bambang (44), di Bekasi Raya, Bekasi Timur. Saat itu, Kamis pekan lalu, dia hendak menjual ganja di sekitar Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur. Saat warungnya digeledah, polisi menemukan 1,6 kilogram ganja kering.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Satria Inspektur Satu Aba Wahid Key, Bambang terancam hukuman penjara lima tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ia residivis. Ia pernah dipenjara dengan kasus yang sama,” kata Wahid, kemarin.
Beberapa waktu lalu, Bambang bertemu dengan temannya, mantan narapidana Nusakambangan. Dari temannya itu, Bambang membeli 2 kilogram ganja, yang diambil dari kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.