Ruu perampasan aset

Negara Bisa Merampas Aset Tanpa Memenjarakan

Kompas.com - 09/03/2012, 12:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berharap agar nantinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Jika diterapkan, substansi aturan itu dinilai dapat mengembalikan aset negara yang dikorupsi.

"Berharap banyak DPR mau menyetujui agar Indonesia cepat makmur," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf, saat diskusi di DPD, Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Yusuf menjelaskan, salah satu substansi RUU itu adalah merampas aset yang tak bisa dibuktikan asal usulnya. Misalnya, jika ada harta tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penegak hukum dapat mempertanyakan asal-usul harta itu.

"Misalnya, punya rumah di Pondok Indah, mobil Mercy, Volvo, akan ditanya dari mana. Kalau tidak bisa menjelaskan dirampas negara tanpa memenjarakan (pemilik harta)," kata Yusuf.

Pembahasan RUU itu oleh PPATK bersama kementerian, kata Yusuf, sudah mencapai 80 persen. Ia memperkirakan, RUU itu akan masuk ke DPR tahun ini untuk dibahas.

Yusuf menambahkan, sistem pembuktian terbalik seperti diatur dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga masih terkendala untuk merampas aset negara. Jika aset-aset mencurigakan tidak dimasukkan dalam dakwaan, kata dia, hakim tidak dapat memutuskan untuk disita.

Terkait hal itu, Yusuf memberi contoh putusan untuk terdakwa Hakim Syarifuddin Umar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepemilikan uang asing sebesar 6.000 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan 5.900 bath Thailand tidak disita lantaran tidak dimasukkan dalam dakwaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau