JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berharap agar nantinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Jika diterapkan, substansi aturan itu dinilai dapat mengembalikan aset negara yang dikorupsi.
"Berharap banyak DPR mau menyetujui agar Indonesia cepat makmur," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf, saat diskusi di DPD, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Yusuf menjelaskan, salah satu substansi RUU itu adalah merampas aset yang tak bisa dibuktikan asal usulnya. Misalnya, jika ada harta tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penegak hukum dapat mempertanyakan asal-usul harta itu.
"Misalnya, punya rumah di Pondok Indah, mobil Mercy, Volvo, akan ditanya dari mana. Kalau tidak bisa menjelaskan dirampas negara tanpa memenjarakan (pemilik harta)," kata Yusuf.
Pembahasan RUU itu oleh PPATK bersama kementerian, kata Yusuf, sudah mencapai 80 persen. Ia memperkirakan, RUU itu akan masuk ke DPR tahun ini untuk dibahas.
Yusuf menambahkan, sistem pembuktian terbalik seperti diatur dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga masih terkendala untuk merampas aset negara. Jika aset-aset mencurigakan tidak dimasukkan dalam dakwaan, kata dia, hakim tidak dapat memutuskan untuk disita.
Terkait hal itu, Yusuf memberi contoh putusan untuk terdakwa Hakim Syarifuddin Umar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepemilikan uang asing sebesar 6.000 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan 5.900 bath Thailand tidak disita lantaran tidak dimasukkan dalam dakwaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang