JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III Benny K Harman meyakini kepolisian dan kejaksaan akan mampu berbuat lebih baik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi jika kedua institusi itu diberi kewenangan yang sama dengan KPK.
"Kalau kepolisian dan kejaksaan diberi kewenangan sama dengan KPK, saya yakin kejaksaan dan kepolisian jauh lebih dahsyat dari KPK," kata Benny di Jakarta, Jumat (8/3/2012).
Benny mengatakan, kewenangan yang dimiliki KPK saat ini sangat eksklusif sehingga mampu menjawab harapan masyarakat. Sebagai contoh, kata dia, kepolisian dan kejaksaan masih diperbolehkan menghentikan perkara (SP3), sedangkan KPK tidak.
Politisi Partai Demokrat itu menilai, selain karena minim kewenangan, lambannya penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan selama ini lantaran kedua institusi itu bertindak hati-hati.
"Tingkat penyelidikan prosesnya bisa bertahun-tahun. Jangan paksakan begitu (perkara) masuk langsung ditingkatkan ke penyidikan. Kualitas penanganan kasus korupsi bukan dilihat cepat lambatnya penanganan pada tiap perkara. Ini soal kehati-hatian," ucap Benny.
Ia membantah bahwa arah revisi Undang-Undang KPK di Komisi III ingin melemahkan KPK. "Enggak ada urusan kita memperlemah KPK. LSM yang ngomong itu mereka enggak ngerti. LSM cenderung tetap memperlemah kepolisian dan kejaksaan dan memperbesar KPK. Menurut saya, cara pandang itu salah," pungkas Benny.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang