Kasus Suap PPIDT Ungkap Permainan Banggar DPR

Kompas.com - 09/03/2012, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, menyesal karena terlibat dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, Nyoman juga bersyukur karena, dengan terbongkarnya kasus ini, turut terungkap permainan di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) terkait dana transfer daerah.

"Sebenarnya saya sangat menyesal dengan kejadian ini, mengetahui adanya transaksi yang melanggar ketentuan. Tapi saya juga sangat bersyukur karena mudah-mudahan dengan kejadian ini memberi wawasan umum kepada masyarakat bahwa memang hal ini terjadi di Badan Anggaran DPR RI," kata Nyoman saat diperiksa sebagai terdakwa kasus tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini terjadi ketika Nyoman bersama pejabat lain di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, dan pengusaha Dharnawati tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada 25 Agustus 2011. Ketiganya terlibat transaksi suap Rp 1,5 miliar terkait pengalokasian dana PPID Transmigrasi untuk empat kabupaten di Papua. Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini.

Berdasarkan fakta persidangan selama ini, ada keterlibatan tiga orang lain yang menjadi penghubung antara Banggar DPR dan Kemenakertrans, yakni mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori, pensiunan pegawai Kementerian Keuangan Sindu Malik Pribadi, dan pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos. Kepada Nyoman, Sindu dan Acos memperkenalkan diri sebagai konsultan Badan Anggaran DPR yang dapat membantu kementerian mendapatkan dana PPID Transmigrasi. Mereka juga mempertemukan pihak Kemenakertrans dengan Wakil Ketua Banggar, Tamsil Linrung.

Sindu dan Acos juga diperkenalkan ke Nyoman oleh Ali Mudhori. Menurut Nyoman, jika tidak ada ketiga orang itu, kementeriannya tidak mungkin mendapat alokasi dana PPID senilai Rp 500 miliar. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi itu juga mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diberikan pengusaha Dharnawati itu merupakan bagian commitment fee 10 persen yang dibayarkan diawal.

Menurut penuturan Sindu Malik, kata Nyoman, 5 persen dari commitment fee tersebut akan diserahkan ke Banggar DPR. Hal ini, kata Nyoman, jelas menunjukkan adanya permainan uang di Banggar. "Apakah mereka menerima langsung atau dimainkan calo, tapi yang jelas suasana ini ada dan mudah-mudahan saya dengar di tahun ini gak ada lagi dana ad hoc yang akan keluar," ujar Nyoman.

Dia juga mengaku terkejut mendengar pengusaha-pengusaha lain bersedia membayar fee 10 persen dari nilai proyek yang dijanjikan kepada mereka. Menurutnya, jumlah itu terlalu besar dan berisiko.

Dari yang dia dengar dari para bupati, pemberian fee proyek yang merupakan permainan uang bupati dan DPR adalah hal yang biasa. Banyak juga bupati yang pernah berhubungan dengan Acos, Sindu, dan Ali Mudhori. "Kata bupati sudah biasa (memberikan fee) kalau dengan DPR. Suasana ini sudah biasa, bukan hanya kepala dinas, banyak bupati yang sudah berhubungan dengan Acos, Sindu Malik, Ali Mudhori, karena mereka sudah berhubungan banyak dengan daerah lain," ujar Nyoman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau