Jakarta, Kompas -
Hal itu terungkap dalam evaluasi pelaksanaan otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Dari 12 peraturan daerah khusus (perdasus) dan 17 peraturan daerah provinsi (perdasi), baru 5 perdasus dan 11 perdasi yang sudah dirampungkan.
Selama ini, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Jumat (9/3), di Jakarta, banyak pelaksanaan kewenangan dalam otonomi khusus yang tidak optimal. Umumnya, landasan hukum yang digunakan hanya peraturan gubernur kendati diperlukan payung hukum yang lebih kuat.
Oleh karena itu, ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pihaknya siap memfasilitasi. Apalagi Papua sesungguhnya sudah memiliki draf awal rancangan perdasus dan perdasi.
Akan tetapi, pada praktiknya, kata Djohermansyah, hubungan antarlembaga kurang bagus.
”Duduk bertiga bersama boleh dikatakan tidak pernah. Kecuali kalau ada dari pusat datang, kami minta ketemu, baru ada DPRP, MRP, gubernur. Ada semacam hambatan komunikasi antarlembaga,” tutur Djohermansyah.
Selain itu, kata Gamawan,
Untuk itu, disarankan supaya ada peningkatan kemampuan penyelenggara kebijakan otsus. Selain itu, diperlukan komitmen semua pihak, baik pusat maupun daerah, untuk bersama-sama menjalankan kebijakan. Pemerintah pusat juga perlu memberikan pendampingan.