PONTIANAK, KOMPAS.com - Gula ilegal asal Malaysia seperti tak ada hentinya membanjiri konsumen di Kalimantan Barat. Ini terbukti dari masih terus ditemukannya gula ilegal itu, termasuk yang diamankan oleh Kepolisian Resor Sekadau sebanyak 14,2 ton.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Minggu (11/3/2012) mengatakan, gula itu dipastikan ilegal karena Indonesia dan Malaysia tidak memiliki perjanjian ekspor impor gula putih melalui Kalimantan Barat.
"Gula itu diangkut menggunakan dua truk menuju Kabupaten Sintang. Truk tertangkap aparat Polres Sekadau yang sedang melakukan razia," kata Mukson.
Gula putih itu diketahui milik A (48) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sekadau. Tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Gula putih itu diangkut dari Sekadau menuju Sintang. Sebelumnya, gula putih dibawa dalam partai kecil dari Balai Karangan, Kabupaten Sanggau agar tak terendus petugas. Gula dari Balai Karangan ini berasal dari masyarakat yang membelinya di Sarawak menggunakan kartu pas pembelian berdasarkan perjanjian perdagangan perbatasan tahun 1970.
Masyarakat perbatasan diperbolehkan membeli berbagai kebutuhan hidup ke Sarawak maksimal 600 ringgit per orang per bulan.
Perjanjian itu mengatur, barang hanya boleh beredar di ring satu perbatasan atau kecamatan terdekat dengan garis batas negara Indonesia dan Malaysia. Jika keluar dari ring satu perbatasan, barang yang semula masuk secara resmi itu kemudian masuk kategori barang ilegal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang