JAKARTA, KOMPAS.com - Tahap verifikasi faktual atas dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta menjadi hambatan bagi kiprah calon independen. Hambatan tersebut terletak pada kewajiban bagi si pemberi dukungan melalui KTP untuk hadir secara langsung di kelurahan untuk menjalani verifikasi.
"Mereka (calon perseorangan) diperlakukan tidak adil. Untuk menghadirkan tiap pendukung ke kelurahan bukan perkara mudah," kata budayawan dan sejarawan Betawi, Ridwan Saidi, kepada Kompas.com di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (11/3/2012).
Ia mencontohkan, untuk mengurus KTP elektronik (e-KTP) yang sifatnya wajib sekalipun, perlu waktu yang cukup lama. Waktu, kesibukan kerja, hingga lokasi, misalnya, bisa menjadi halangan bagi para pendukung untuk hadir secara pribadi saat pelaksanaan verifikasi faktual di kelurahan.
Menurut Ridwan, verifikasi faktual yang merupakan pelaksanaan peraturan KPU sangat tidak logis. Ia membandingkan ketidaklogisan dan ketidakadilan yang dialami calon independen dengan pelaksanaan pemilu anggota DPR. Ridwan beralasan, dalam pemilu legislatif, pemilih tidak diberikan mandat penuh sebagaimana dalam penentuan dukungan bagi calon perseorangan atau independen. Saat pemilu DPR, pemilih mencontreng calon atau logo partai politik yang didukung, tidak ada verifikasi kepada pemilih apakah calon tersebut benar didukungnya.
"Misalnya, saya memilih Partai A, kan tidak full mandate. Partai itu pilih si B jadi anggota DPR. Tidak ada verfikasi faktual kepada saya, apa benar saya mau dan memilih si B jadi wakil saya di DPR. Inilah ketidakadilan verifikasi faktual (bagi calon perseorangan)," jelas Ridwan.
Atas dasar itu, ia mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan uji materi atas Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010 Pasal 27-32 tentang tata cara verifikasi dukungan. "Segera bawa ke MK (Mahkamah Konstitusi) biar jelas. Ini tidak adil namanya, jadi perlu dibatalkan," kata pria yang juga sedang mengajukan uji materi atas pembubaran Partai Demokrat tersebut.
Menurutnya, tugas KPU Daerah sebenarnya hanya sebatas verifikasi administrasi, yakni mencocokkan data dukungan berupa KTP yang terkumpul dengan data-data administrasi yang tersedia di tingkat kelurahan. Jika tidak, ia menilai tahapan ini hanya sebagai cara untuk menjegal kiprah calon perseorangan dalam pilkada.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang